batampos – Peredaran narkotika kembali terungkap di dalam lembaga pemasyarakatan. Tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Barelang, Batam, harus duduk di kursi terdakwa dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/1).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan petugas Lapas Barelang, Jimmy Silaban, yang menjadi saksi kunci pengungkapan kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Jimmy Silaban menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu ditemukan saat razia di salah satu kamar hunian warga binaan.
Dari hasil penelusuran internal, barang haram tersebut diketahui melibatkan tiga terdakwa meski mereka menempati kamar berbeda.
“Barang itu ditemukan saat razia. Setelah ditelusuri, diketahui milik mereka bertiga. Hunian berbeda kamar,” ujar Jimmy di persidangan.
Ia menambahkan, awalnya narkotika tersebut diketahui berada dalam penguasaan terdakwa Adi Saputra sebelum akhirnya diserahkan ke bagian razia dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Barang bukti kemudian diteruskan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga terdakwa yang diadili masing-masing adalah Rizwan , Muhammad Alief, dan Mhd Ari Azmi. Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Jumat, 11 Juli 2025 siang, ketika Mhd Ari Azmi menemukan sepatu futsal berisi plastik bening di area pembuangan sampah Blok D Lapas IIA Batam.
Plastik bening tersebut kemudian diperiksa oleh Muhammad Alief als Badai yang memastikan isinya merupakan sabu. Sebagian barang haram itu digunakan bersama oleh para terdakwa di area tangga blok hunian, sementara sisanya sempat dititipkan kepada Rizwan als Iwan karena adanya informasi razia kamar.
Namun upaya menyembunyikan narkotika itu gagal. Saat razia sekitar pukul 17.30 WIB, petugas Lapas menemukan satu paket sabu di tempat sampah kamar Rizwan. Hasil tes urine terhadap ketiga terdakwa menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Dari hasil penimbangan di Pegadaian Batam, berat bersih barang bukti sabu tercatat 0,71 gram. Sementara hasil uji laboratorium BPOM Batam memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, JPU juga menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Menanggapi keterangan saksi, para terdakwa menyatakan membenarkan seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(*)