Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Awasi TKA di KEK Nongsa, Imigrasi Batam Pastikan Semua Tercatat Resmi

Abdul Azis Maulana • Minggu, 8 Februari 2026 | 10:00 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan kegiatan Operasi Wira Waspada terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di Batam tahun 2025. F. Imigrasi Batam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan kegiatan Operasi Wira Waspada terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di Batam tahun 2025. F. Imigrasi Batam

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memastikan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), termasuk tenaga kerja asing (TKA), yang beroperasi di Kota Batam, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan setiap WNA yang masuk dan berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya serta tercatat dalam sistem keimigrasian nasional.

Menurut Kharisma, keberadaan TKA di KEK Nongsa tercatat secara resmi dalam data keimigrasian. Informasi tersebut dihimpun melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) serta laporan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pada umumnya, TKA di KEK Nongsa terlibat dalam proyek strategis, terutama pembangunan infrastruktur pendukung seperti pusat data (data center) dan fasilitas penunjang lainnya,” ujar Kharisma, Sabtu (7/2).

Ia menegaskan seluruh data TKA tersebut tercatat secara administratif dan menjadi objek pengawasan berkelanjutan oleh Imigrasi Batam.

Pengawasan dilakukan melalui dua jalur, yakni pengawasan administratif dan pengawasan langsung di lapangan. Secara administratif, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Untuk memperoleh ITAS, TKA terlebih dahulu harus mengantongi izin ketenagakerjaan berupa Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari instansi berwenang. Melalui mekanisme ini, Imigrasi memastikan izin tinggal yang diterbitkan sesuai dengan jabatan, lokasi kerja, serta aktivitas WNA bersangkutan.

Hingga saat ini, Imigrasi Batam menyatakan belum menemukan maupun menerima laporan adanya TKA di KEK Nongsa yang menggunakan visa kunjungan untuk melakukan pekerjaan fisik atau konstruksi.

Namun demikian, Imigrasi mencatat pernah menemukan WNA pemegang visa kunjungan berada di kawasan tersebut untuk keperluan rapat, pertemuan bisnis, maupun pembahasan proyek.

“Aktivitas tersebut bersifat non-produktif dan masih diperbolehkan sesuai ketentuan keimigrasian,” jelas Kharisma.

Terkait rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Imigrasi Batam menyatakan siap mendukung pengawasan lintas sektor.

Imigrasi Batam merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini menjalankan koordinasi melalui pertukaran data, pengawasan gabungan, serta rapat lintas instansi.

“Pada prinsipnya, kami siap berpartisipasi dalam setiap langkah pengawasan terpadu yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait,” ujarnya.

Kharisma menjelaskan, dokumen ketenagakerjaan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), notifikasi penggunaan TKA, hingga sertifikasi profesi menjadi kewenangan instansi ketenagakerjaan dan lembaga profesi terkait.

Sementara itu, Imigrasi berperan memastikan adanya dasar izin kerja dari instansi berwenang serta memastikan izin tinggal diterbitkan sesuai tujuan bekerja.

“Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, Imigrasi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kharisma. (*)

Editor : M Tahang
#tka #imigrasi batam