batampos - Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Cabang Batam, Kasdianto, membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru agama di SMK Negeri 1 Batam. Menyikapi kasus tersebut, pihak dinas langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara guru yang diduga terlibat.
Kasdianto menegaskan, penonaktifan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi pendidikan sekaligus untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah. Selain itu, langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Yang bersangkutan berstatus P3K. Untuk saat ini sudah kami nonaktifkan dan kami serahkan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada pihak kepolisian,” ujar Kasdianto, Senin (9/2).
Ia menjelaskan, keputusan lanjutan terhadap status kepegawaian pelaku akan menunggu hasil proses hukum. Apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah, maka sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan akan diberlakukan.
“Keputusan ada di penegak hukum. Kalau sudah ada penetapan dan dinyatakan bersalah, tentu ada sanksi. Kami tidak akan melindungi pelaku,” tegasnya.
Seleain menonaktifkan pelaku, Disdik juga memerintahkan kepala SMKN 1 Batam untuk memberikan perhatian khusus kepada para korban pencabulan di sekolah tersebut. Pendampingan dilakukan dengan melibatkan pihak perlindungan anak guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga.
“Untuk korban, kami pastikan ada pendampingan. Kami libatkan pihak perlindungan anak agar korban mendapat pemulihan dan perlindungan yang maksimal,” kata Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Cabang Batam, Kasdianto.
Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak sekolah, sejauh ini terdapat empat siswa yang diduga menjadi korban perbuatan oknum guru tersebut. Data ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyelidikan.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah seorang siswa kelas X melapor ke pihak sekolah terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada 6 Januari 2026 di ruang guru, usai jam pelajaran selesai. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal sekolah.
Kepala SMKN 1 Batam, Deden Suryana, menyatakan pihak sekolah telah menyerahkan seluruh proses penanganan kasus kepada kepolisian. Ia juga memastikan bahwa guru berinisial MJ tersebut sudah tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar sejak laporan diterima.
Kasdianto berharap kasus ini menjadi pembelajaran serius bagi seluruh satuan pendidikan agar memperkuat pengawasan internal serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. “Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan seperti ini,” tutupnya. (*)
Editor : Ahmadi Sultan