Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tumpahan Limbah B3 di Batam: Perusahaan Pemilik Kapal Terancam Ganti Rugi Lingkungan dan Ekonomi

Jamil Qasim • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:00 WIB

Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera saat karam di perairan Dangas, Batam. F. Istimewa
Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera saat karam di perairan Dangas, Batam. F. Istimewa
batampos - Tumpahan sekitar 120 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kapal LCT Mutiara Garlib di perairan Dangas, Batam, memasuki babak baru.

Pemerintah pusat menurunkan tim ahli nasional untuk mengusut dampak lingkungan, sementara perusahaan pemilik limbah bersiap menghadapi tuntutan ganti rugi ganda—atas kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi nelayan.

Nelayan dilibatkan dalam proses pemulihan, sementara perusahaan pemilik limbah diminta bersiap menghadapi tuntutan ganti rugi ganda, baik atas kerusakan lingkungan maupun dampak ekonomi warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan, menyampaikan bahwa proses uji laboratorium terhadap sampel limbah masih berjalan dan membutuhkan waktu cukup panjang.

“Sampel masih dicek oleh para ahli, mulai dari sedimentasi, air laut, di sekitar lima sampai sepuluh stasiun. Uji awal memerlukan waktu dua hingga tiga minggu, sedangkan analisis ahli bisa lebih dari satu bulan,” ujar Dohar, Selasa (17/2).

BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id

Editor : Jamil Qasim