Pemerintah pusat menurunkan tim ahli nasional untuk mengusut dampak lingkungan, sementara perusahaan pemilik limbah bersiap menghadapi tuntutan ganti rugi ganda—atas kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi nelayan.
Nelayan dilibatkan dalam proses pemulihan, sementara perusahaan pemilik limbah diminta bersiap menghadapi tuntutan ganti rugi ganda, baik atas kerusakan lingkungan maupun dampak ekonomi warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan, menyampaikan bahwa proses uji laboratorium terhadap sampel limbah masih berjalan dan membutuhkan waktu cukup panjang.
“Sampel masih dicek oleh para ahli, mulai dari sedimentasi, air laut, di sekitar lima sampai sepuluh stasiun. Uji awal memerlukan waktu dua hingga tiga minggu, sedangkan analisis ahli bisa lebih dari satu bulan,” ujar Dohar, Selasa (17/2).
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id
Editor : Jamil Qasim