batampos – Perubahan sistem pendataan bantuan sosial dari pemerintah pusat tak menghentikan program perlindungan pekerja rentan di Batam. Sebanyak 24.348 pekerja informal yang sudah terdaftar dipastikan tetap mendapat jaminan sosial hingga akhir tahun anggaran.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, perlindungan bagi pekerja rentan yang iurannya dibayar melalui APBD tetap berjalan meski pemerintah pusat mengganti basis data penerima bantuan sosial dari DTKS ke DTSEN.
Menurutnya, perubahan tersebut menuntut verifikasi ulang oleh pemerintah daerah agar data penerima sesuai dengan kriteria nasional.
“Tim Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan penyesuaian data sesuai kriteria DTSEN. Jika masih memenuhi syarat, akan kita usulkan kembali ke Kementerian Sosial,” ujarnya.
Amsakar menegaskan, pemerintah tidak serta-merta mencoret atau menambah peserta tanpa dasar regulasi. Namun untuk peserta yang sudah masuk program dan dibiayai APBD, perlindungan tetap diberikan hingga tahun anggaran selesai.
“Jumlahnya saat ini 24.348 pekerja rentan yang dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Itu tetap kita jalankan sampai tahun anggaran ini selesai,” katanya.
Program ini ditujukan bagi pekerja informal dan berpenghasilan rendah yang rentan terhadap risiko kerja. Ke depan, kelanjutan maupun penambahan peserta akan bergantung pada kesesuaian kriteria DTSEN dan kemampuan fiskal daerah.
“Prinsip bernegara itu regulasi. Kalau tidak lagi memenuhi syarat, harus disesuaikan. Tapi kalau APBD mampu, tentu bisa dipertahankan,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, Pemko Batam memastikan program perlindungan pekerja rentan tetap berjalan stabil tahun ini sambil menyesuaikan diri dengan sistem pendataan nasional yang baru. (*)
Editor : Jamil Qasim