Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Selidiki Dugaan Tumpahan Limbah B3 di Perairan Sekupang

Abdul Aziz • Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:30 WIB

 

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora. F. Yashinta/Batam Pos
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora. F. Yashinta/Batam Pos

Batampos — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tengah menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Sekupang, Batam. Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rusaknya ekosistem laut yang disebut-sebut berdampak pada aktivitas nelayan setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut. Menurut dia, penyidik telah memanggil perusahaan yang diduga berkaitan dengan tumpahan limbah untuk dimintai keterangan awal.

“Iya benar, kami tengah melakukan penyelidikan dan telah memanggil pihak perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Silvester kemarin.
 
Baca Juga: 8 Ribu Warga Berebut Pelatihan Gratis Disnaker Batam, Kuota Terbatas

Silvester belum merinci identitas perusahaan yang diperiksa maupun materi yang didalami penyidik. Ia juga enggan menjelaskan sejauh mana dugaan pencemaran itu berdampak terhadap lingkungan pesisir dan hasil tangkapan nelayan. “Masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan warga berkaitan dengan perubahan warna air laut dan berkurangnya hasil tangkapan ikan dalam beberapa waktu terakhir. Aparat kepolisian disebut telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menguji sampel yang diduga mengandung limbah B3.

Di sisi lain, perkara dugaan pencemaran laut di perairan Dangas juga masih bergulir. Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau sebelumnya telah memanggil dua perusahaan, yakni PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 9 Februari 2026.

Kepolisian menyatakan akan mendalami kedua perkara tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Batam. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak
#polda kepri #limbah b-3