Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemprov Kepri Tegas: THR Terlambat Kena Denda 5 Persen

Muhammad Syahban • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:10 WIB

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. F Cecep Mulyana
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. F Cecep Mulyana

batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang menunggak atau terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Melalui Dinas Ketenagakerjaan, Pemprov menegaskan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepri, Diky Wijaya, mengatakan ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban sesuai regulasi nasional.

“Kalau terlambat, ada sanksi. Teguran dan denda 5 persen yang harus dibayarkan kepada penerima THR,” ujarnya, Senin (23/2).

Baca Juga: PN Batam Adili Terdakwa TPPO, Perekrut PMI ke Judi Online Kamboja Dijerat Pasal Berlapis

Menurut Diky, denda 5 persen dihitung dari total THR yang menjadi hak pekerja dan dibayarkan di luar pokok THR. Artinya, perusahaan tetap wajib membayar THR penuh—misalnya sebesar satu kali upah—ditambah denda akibat keterlambatan.

Ketentuan ini mengacu pada regulasi nasional tentang pemberian THR keagamaan, yang mengatur denda administratif 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar, tanpa menghapus kewajiban membayar THR itu sendiri.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif bertahap mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga rekomendasi sanksi lanjutan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

“Kalau ada yang melanggar, sanksinya sudah jelas,” tegas Diky.

Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Disnaker Kepri akan membuka posko pengaduan di setiap kabupaten dan kota melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat. Posko ini menjadi saluran resmi bagi pekerja yang tidak menerima THR tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan.

“Setiap daerah akan ada posko. Masyarakat bisa melapor ke sana,” katanya.

Disnaker Provinsi berperan sebagai pengawas dan koordinator. Jika laporan terbukti, pemerintah akan memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi dan penyelesaian.

Data tahun sebelumnya menunjukkan masih ada perusahaan yang abai. Di tingkat provinsi tercatat 10 laporan terkait THR. Sementara di Batam, Disnaker setempat menerima 22 laporan, sehingga total sedikitnya 33 laporan di wilayah Kepri.

Meski demikian, Diky menilai sebagian besar perusahaan di Kepri tetap patuh. Posko pengaduan rencananya mulai dibuka H-7 Lebaran di sejumlah daerah, termasuk Batam, Tanjungpinang, dan Karimun.

Pemprov menegaskan THR bukan bonus, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut harus siap menanggung konsekuensi. (*)

Editor : Jamil Qasim