batampos – Inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Batam ke kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard di Tanjung Uncang memicu polemik. Kunjungan yang disebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan reklamasi bermuatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu justru menimbulkan perdebatan soal kelengkapan administrasi, khususnya surat tugas resmi.
Video yang beredar di media sosial, Rabu (25/2), memperlihatkan Ketua Komisi III Muhammad Rudi bersama anggota Suryanto dan Arlon Veristo tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan. Narasi yang berkembang menyebut adanya “pengusiran”. Namun, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut.
Kuasa hukum PT Nanindah Mutiara Shipyard, Imanuel Sinaga, menegaskan insiden itu bukan bentuk penolakan, melainkan persoalan administrasi dan miskomunikasi di lapangan.
Baca Juga: Perbedaan Waktu Puasa Ramadan di Dunia, Ini Daftar Negara dengan Durasi Waktunya
“Kami tidak pernah mengusir. Saat itu security hanya menjalankan prosedur karena tidak ada surat tugas resmi yang ditunjukkan,” ujar Imanuel.
Menurutnya, dalam mekanisme kunjungan resmi, perusahaan memerlukan dokumen penugasan sebagai dasar penerimaan tamu, terlebih dalam konteks sidak yang menyangkut isu sensitif seperti dugaan limbah B3.
Ia menjelaskan, manajemen telah mengarahkan agar rombongan menunggu hingga perwakilan perusahaan tiba. HRD disebut sedang dalam perjalanan dari kantor operasional yang berlokasi terpisah dan membutuhkan waktu sekitar 10 menit menuju lokasi galangan.
“HRD sudah datang, tapi rombongan DPRD sudah tidak ada di tempat. Kantornya berbeda, jadi butuh waktu sekitar 10 menit untuk sampai ke lokasi,” katanya.
Imanuel menegaskan, perusahaan terbuka terhadap pengawasan dan siap menerima peninjauan ulang dengan koordinasi yang lebih jelas.
“Fungsi pengawasan DPRD kami hormati. Namun tentu ada prosedur yang juga harus dipatuhi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Polemik ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai tata cara pengawasan di lapangan. Di satu sisi, DPRD memiliki kewenangan menjalankan fungsi kontrol. Di sisi lain, prosedur administratif dan koordinasi menjadi elemen penting agar sidak tidak berujung kontroversi.
Terkait dugaan reklamasi menggunakan limbah B3, pihak perusahaan membantah keras. Lahan yang diratakan disebut merupakan aset milik perusahaan yang sudah lama tidak dimanfaatkan.
“Itu tanah milik kami sendiri, bukan kawasan mangrove atau area tangkap ikan. Tidak ada limbah B3. Yang terlihat hanya sampah umum seperti plastik dan kayu,” jelasnya. (*)