Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Wali Kota Batam Tegaskan ASN Dilarang Minta THR ke Perusahaan dan Warga

Muhammad Syahban • Minggu, 8 Maret 2026 | 22:06 WIB

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M. Sya'ban/Batam Pos
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M. Sya'ban/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) meminta maupun menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri. Larangan tersebut terutama berkaitan dengan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari besar keagamaan.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang meminta dana atau hadiah terkait THR, baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan institusi pemerintah.

Selain itu, aparatur juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Amsakar menambahkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam,” katanya.

Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak masih dapat diterima. Namun, bingkisan tersebut harus disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran bantuan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Batam dengan disertai dokumentasi sebagai bentuk transparansi. (*)

Editor : Jamil Qasim