batampos – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di wilayah Bengkong, Batam, terus berkembang. Sebanyak 13 anak kini menjalani asesmen oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batam setelah diduga menjadi korban seorang warga negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPA Batam, Suratin, mengatakan asesmen tidak hanya dilakukan kepada anak-anak yang diduga menjadi korban, tetapi juga terhadap orang tua mereka. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan kondisi psikologis anak sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga.
“Proses asesmen sudah berjalan untuk anak dan orang tua. Total ada 13 orang yang kami asesmen,” ujar Suratin.
Menurutnya, anak-anak tersebut diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku sesama jenis. Dugaan itu masih terus didalami melalui proses pendampingan dan pengumpulan keterangan dari para korban.
Suratin menjelaskan, anak-anak tersebut awalnya mengetahui keberadaan pelaku dari informasi yang beredar di lingkungan mereka secara mulut ke mulut. Dari informasi itu, beberapa anak kemudian mengenal pelaku dan diduga tergiur oleh bujuk rayu serta iming-iming yang diberikan.
“Anak-anak ini mendapatkan informasi tentang pelaku dari mulut ke mulut. Mereka kemudian tergiur bujuk rayu dan iming-iming pelaku sehingga terjadi hal yang sebenarnya tidak mereka inginkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, identitas pelaku telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian sebagai warga negara asing. UPTD PPA Batam saat ini terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan serta melacak keberadaan terduga pelaku WNA tersebut.
“Penyelidikan masih berjalan dan kami terus melacak keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.
Debby menjelaskan, hingga saat ini laporan resmi yang masuk ke Polresta Barelang baru berasal dari satu korban. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Satreskrim.
Meski demikian, polisi memastikan proses pengembangan perkara masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polresta Barelang setelah pihak sekolah menyampaikan adanya dugaan tindakan pencabulan yang dialami seorang siswa laki-laki. Informasi tersebut diperoleh sekolah dari pengakuan korban dan kemudian diteruskan kepada orang tua untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, menilai berulangnya kasus pencabulan yang melibatkan WNA tidak terlepas dari lemahnya pengawasan terhadap orang asing di Batam.
“Kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Artinya pengawasan terhadap orang asing harus diperketat,” ujarnya.
Menurut Erry, tidak sedikit WNA yang datang ke Batam diduga memiliki persoalan hukum di negara asalnya. Kondisi tersebut membuat Batam kerap dijadikan tempat pelarian maupun persembunyian.
“Biasanya pelaku WNA ini orang yang bermasalah di negaranya. Batam dijadikan tempat pelarian, persembunyian, bahkan tempat melampiaskan aksinya,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku apabila terbukti bersalah.
“Harapan kita kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijerat hukuman maksimal agar menjadi pembelajaran bagi WNA lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana di Batam,” tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim