Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Satgas Dibentuk, Penanganan Kontainer Limbah di Batam Dipercepat

Eusebius Sara • Selasa, 10 Maret 2026 | 21:41 WIB

Ratusan Kontainer limbah elektronik asal AS mulai direekspor. BC Batam memastikan semua direekspor. Foto: YOFI YUHENDRI/BATAM POS
Ratusan Kontainer limbah elektronik asal AS mulai direekspor. BC Batam memastikan semua direekspor. Foto: YOFI YUHENDRI/BATAM POS

batampos – Penanganan ratusan kontainer yang diduga bermuatan limbah di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, memasuki babak baru. Pemerintah pusat membentuk satuan tugas (satgas) lintas instansi untuk mempercepat pemeriksaan dan penyelesaian kontainer tersebut.

Sejauh ini, sebanyak 70 kontainer telah berhasil direekspor ke luar wilayah Indonesia. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim satgas.

Perwakilan Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan proses re-ekspor terus berjalan seiring koordinasi antara berbagai instansi terkait.

“Sampai saat ini yang sudah terealisasi re-ekspor sebanyak 70 kontainer. Sisanya masih dalam proses bersama satgas,” ujarnya.

Baca Juga: Pelayanan Kecamatan Nongsa Kini Beroperasi di Summerland

Ia menjelaskan, pemerintah telah menunjuk satgas khusus yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menangani persoalan kontainer tersebut secara komprehensif.

Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui kerja bersama ini, setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara terpadu agar hasilnya lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Setiawan, keputusan untuk melakukan re-ekspor tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama oleh satgas. Penentuan apakah kontainer tersebut benar-benar mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi dasar utama pengambilan keputusan.

“Re-ekspor dilakukan setelah ada rekomendasi apakah barang tersebut benar limbah B3 atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan bersama oleh satgas yang dimotori oleh KLH,” jelasnya.

Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti kontainer tersebut mengandung limbah B3, maka langkah yang diambil adalah mengembalikan barang tersebut ke luar wilayah Indonesia melalui mekanisme re-ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Setiawan menyebut teknis penanganan kontainer masih terus dibahas oleh satgas. Hal ini karena pembentukan tim tersebut masih tergolong baru sehingga mekanisme kerja dan koordinasi masih dalam tahap penyesuaian.

“Teknisnya masih dibicarakan karena satgas ini baru dibentuk. Namun dengan adanya satgas tentu diharapkan proses pengecekan dan penanganan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” katanya.

Dari total ratusan kontainer yang berada di kawasan Pelabuhan Batuampar, sebanyak 70 kontainer telah direekspor, sementara sisanya masih menunggu proses pemeriksaan dan rekomendasi dari satgas.

Pemerintah berharap dengan terbentuknya satgas lintas instansi tersebut, penanganan kontainer yang diduga bermuatan limbah dapat diselesaikan secara transparan dan tuntas. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan impor, langkah ini juga dinilai penting untuk melindungi lingkungan serta menjaga kelancaran aktivitas logistik di pelabuhan Batam. (*)

Editor : Jamil Qasim