Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jelang Lebaran, Antrean Uji KIR di Batam Capai 90 Kendaraan per Hari

Muhammad Syahban • Rabu, 11 Maret 2026 | 11:00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan uji Kir kendaraan di kantor Dishub Batam beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan uji Kir kendaraan di kantor Dishub Batam beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas uji kelayakan kendaraan atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam meningkat tajam. Setiap hari puluhan kendaraan angkutan barang dan jasa antre untuk memastikan kendaraan mereka layak beroperasi selama arus mudik dan libur Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan lonjakan tersebut terjadi karena para pemilik kendaraan ingin memastikan masa berlaku uji KIR mereka tidak habis saat musim mudik.

“Menjelang Lebaran memang selalu ramai. Ini bagian dari persiapan kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan saat arus mudik,” kata Leo Putra kepada Batam Pos, Selasa (10/3).

Menurutnya, kendaraan yang datang untuk melakukan uji kelayakan hampir mencapai seratus unit setiap hari. Mayoritas merupakan kendaraan angkutan barang, logistik, hingga kendaraan operasional jasa transportasi.

“Setiap hari hampir 80 sampai 90 kendaraan yang antre. Tidak ada batasan kuota,” ujarnya.

Lonjakan jumlah kendaraan tersebut membuat Dishub Batam menyesuaikan pola pelayanan. Jika sebelumnya antrean hanya menggunakan satu jalur, kini petugas membuka dua lajur sekaligus untuk mempercepat proses pemeriksaan.

“Kalau hanya satu baris antreannya bisa sampai ke Jalan Sudirman depan kantor. Karena itu kami buka dua jalur,” jelas Leo.

Ia menyebutkan pelayanan uji KIR bahkan kerap berlangsung hingga sore hari, meski jam operasional kantor biasanya berakhir pukul 15.00 WIB.

“Kadang pelayanan sampai jam 4 sore karena banyaknya kendaraan yang datang,” katanya.

Leo menegaskan layanan uji KIR di Batam tidak dipungut biaya. Pemerintah memberikan fasilitas tersebut secara gratis sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi di jalan raya.

“Uji KIR ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

Ia menjelaskan uji KIR merupakan pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan kendaraan angkutan barang maupun kendaraan operasional jasa transportasi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan kondisi kendaraan tetap aman digunakan.

“Dalam satu tahun kendaraan wajib melakukan uji KIR dua kali,” katanya.

Leo menilai kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan uji kelayakan sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan teknis kendaraan.

Dishub Batam juga mengingatkan bahwa layanan uji KIR menjelang Lebaran hanya dibuka hingga Senin, 17 Maret 2026. Setelah itu pelayanan akan dihentikan sementara karena libur Idulfitri.

“Setelah 17 Maret kami libur Lebaran,” kata Leo.

Pelayanan uji KIR diperkirakan kembali dibuka pada awal April 2026 setelah masa libur panjang berakhir.

Karena itu, Dishub mengimbau para pemilik kendaraan yang masa berlaku KIR-nya hampir habis agar segera melakukan pemeriksaan sebelum layanan ditutup sementara menjelang Lebaran. (*)

Editor : Jamil Qasim