batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, meminta operator kapal feri rute Batam–Singapura tidak menaikkan tarif perjalanan secara berlebihan setelah diberlakukannya biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Sebelumnya, harga tiket sekali jalan berada pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp530 ribu. Setelah pemberlakuan fuel surcharge, tarif perjalanan diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp515 ribu hingga Rp595 ribu per penumpang.
Sejumlah operator feri seperti Majestic Fast Ferry, Batam Fast Ferry, Sindo Ferry, dan Horizon Fast Ferry mulai memberlakukan biaya tambahan tersebut sejak 12 Maret 2026.
Penumpang yang berangkat dari pelabuhan di Indonesia, seperti Batam Centre Ferry Terminal, Sekupang Ferry Terminal, dan Tanjung Pinang Ferry Terminal, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp65 ribu per orang.
Sementara itu, penumpang yang berangkat dari Singapura melalui HarbourFront Centre dan Tanah Merah Ferry Terminal dikenakan tambahan biaya sebesar 6 dolar Singapura per penumpang.
Pihak operator sebelumnya menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk menutupi kenaikan biaya operasional akibat lonjakan harga bahan bakar di pasar global. Biaya tambahan itu berlaku untuk seluruh jenis tiket, baik sekali jalan maupun pulang-pergi, dan dibayarkan saat pembelian tiket atau ketika penumpang mengambil boarding pass.
Ansar mengatakan kenaikan tarif masih dapat dipahami apabila dipicu oleh peningkatan biaya operasional yang tidak dapat dihindari. Namun, operator diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kalau memang harus naik dan tidak bisa dihindari, yang penting mereka bisa mengatur batas kenaikan itu. Jangan memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan besar,” kata Ansar, Jumat (13/3).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepri akan terlebih dahulu memeriksa informasi terkait kenaikan biaya perjalanan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Saya cek dulu kira-kira apa pengaruhnya. Informasinya karena harga minyak dunia,” ujarnya.
Ansar menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi kebijakan tarif yang ditetapkan oleh operator feri. Meski demikian, Pemprov Kepri akan tetap melakukan pemantauan agar kenaikan biaya perjalanan tetap berada dalam batas wajar.
Apabila kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap masyarakat, pemerintah daerah berencana memanggil para operator feri untuk membahas persoalan tersebut.
“Nanti kita pastikan dulu. Kalau memang terjadi, kita panggil para pelaku usahanya seperti beberapa waktu lalu,” katanya. (*)
Editor : Jamil Qasim