batampos – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali muncul di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Banyak pekerja masih ragu apakah pekerja kontrak maupun harian lepas juga berhak menerima THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri), Diki Wijaya, menegaskan bahwa THR merupakan hak seluruh pekerja, baik yang berstatus PKWT maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“THR adalah hak semua pekerja, baik yang statusnya PKWT maupun PKWTT,” kata Diki kepada Batam Pos, Minggu (15/3).
Namun demikian, ada ketentuan yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh THR, salah satunya terkait masa kerja minimal. THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tempat mereka bekerja.
Jika masa kerja telah mencapai satu tahun atau lebih, maka pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
“Jika masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diterima satu bulan gaji. Jika masa kerja belum genap satu tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja,” jelasnya.
Diki juga menjelaskan mengenai pekerja kontrak yang masa kerjanya diperpanjang menjelang Lebaran. Dalam kondisi tersebut, perhitungan masa kerja bergantung pada ada atau tidaknya jeda antara kontrak lama dengan kontrak yang baru.
Apabila tidak terdapat jeda waktu antara kontrak pertama dan kontrak berikutnya, maka masa kerja tetap dihitung sejak kontrak pertama dimulai. Namun jika terdapat jeda waktu, masa kerja dihitung kembali sejak kontrak terbaru dimulai.
“Jika ada jeda waktu, maka masa kerja dihitung dari kontrak terbaru. Jadi jangan lupa cek kembali kontrak kerja Anda agar Lebaran nanti lebih tenang dan berkah,” ujarnya.
Selain pekerja tetap dan kontrak, pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah pekerja harian lepas juga berhak menerima THR.
Diki menjelaskan, pekerja harian lepas juga berpeluang mendapatkan THR dengan syarat tertentu. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Berdasarkan aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki perjanjian kerja PKWT atau PKWTT,” katanya.
Dengan demikian, pekerja harian lepas masih dapat menerima THR selama memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Artinya pekerja harian lepas bisa mendapatkan THR selama masih terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan. Namun jika tidak ada perjanjian kerja, maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan THR,” jelasnya.
Diki juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sebagaimana mestinya, pekerja diminta tidak ragu melaporkannya kepada pemerintah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyediakan posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk menyampaikan keluhan.
“Jika THR tidak dibayar sesuai aturan, pekerja bisa melapor ke posko pengaduan yang sudah disediakan pemerintah,” katanya. (*)
Editor : Jamil Qasim