Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

DPRD Setujui Ranperda Adminduk, Pemko Siapkan Program Nikah Massal

Muhammad Syahban • Rabu, 18 Maret 2026 | 09:30 WIB

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam mengikuti rapat paripurna  Ranperda Administrasi Kependudukan di gedung DPRD Batam, Senin (16/3). Foto: M. Sya’ban
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam mengikuti rapat paripurna Ranperda Administrasi Kependudukan di gedung DPRD Batam, Senin (16/3). Foto: M. Sya’ban

batampos – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (16/3). Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Amsakar menyebut pembahasan ranperda tersebut telah rampung di tingkat daerah. Selanjutnya, dokumen akan menunggu nomor registrasi dari gubernur sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Menurutnya, administrasi kependudukan menjadi fondasi penting bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas identitas, mulai dari pencatatan kelahiran hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Semua sudah disusun secara rapi. Insya Allah ke depan tidak lagi terjadi bias dalam persoalan data,” ujar Amsakar usai rapat.

Ia menegaskan, data kependudukan yang akurat sangat penting untuk mendukung perumusan kebijakan pembangunan. Melalui data tersebut, pemerintah dapat memetakan jumlah anak usia sekolah hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Dari data administrasi itulah kita bisa memformulasikan berbagai kebijakan, seperti pendidikan, penanganan kemiskinan, hingga penyediaan sarana prasarana,” jelasnya.

Selain itu, perda ini diharapkan mampu melindungi hak-hak anak, khususnya terkait kepastian identitas hukum. Pemerintah tidak ingin ada anak yang kehilangan hak administratif akibat status orang tua yang belum tercatat resmi.

Sebagai langkah lanjutan, Pemko Batam mempertimbangkan program nikah massal bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, guna memastikan anak-anak mereka memiliki data administrasi yang jelas.

“Salah satu rencana ke depan adalah program nikah massal, supaya anak-anak mendapatkan haknya secara baik,” ujarnya.

Namun, pelaksanaan program tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Pemerintah akan melakukan pendataan melalui kecamatan dan kelurahan untuk melihat jumlah pasangan yang membutuhkan.

“Kalau jumlahnya signifikan, bisa kita jadikan program rutin,” tambahnya. (*)

Editor : Jamil Qasim