batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menyusun langkah penyesuaian anggaran menyusul rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditargetkan berlaku paling lambat 2027.
“Karena aturan ini akan diberlakukan, maka penyusunan anggaran harus kami mulai dari sekarang,” ujarnya, Senin (30/3).
Saat ini, porsi belanja pegawai di Batam masih berada di kisaran 39 persen. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menyiapkan strategi penyesuaian agar bisa memenuhi batas yang ditetapkan.
Amsakar menegaskan, langkah yang diambil harus tetap menjaga kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kami sedang memikirkan formulasi terbaik agar penyesuaian ini tidak berdampak pada kinerja ASN,” katanya.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dinas penghasil, untuk mencari skema yang tepat dalam menekan belanja pegawai.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah optimalisasi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
Selain itu, penyesuaian juga berpotensi menyasar pejabat struktural. Amsakar memberi gambaran adanya kemungkinan pengurangan penghasilan pada level tersebut.
“Misalnya kepala dinas yang saat ini menerima sekitar Rp25 juta, bisa disesuaikan menjadi Rp23 juta. Mekanismenya masih akan dihitung,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika kebijakan itu diterapkan, penyesuaian akan diawali dari jajaran pimpinan sebagai bentuk keteladanan.
“Pejabat struktural akan lebih dulu menjadi contoh, bukan ASN di level bawah,” tegas Amsakar. (*)
Editor : M Tahang