Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Haji Tanpa Izin Didenda Rp93 Juta, Arab Saudi Ancam Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Antara • Senin, 18 Mei 2026 | 12:01 WIB
Jumlah jamaah calon haji Indonesia. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (12/5/2026). Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah RI hingga hari ke-22 operasional penyelenggaraan haji jumlah jamaah calon haji Indonesia yang telah berangkat ke Arab Saudi tercatat sebanyak 138.879 orang yang terbagi dalam 359 kloter. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/foc.
Jumlah jamaah calon haji Indonesia. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (12/5/2026). Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah RI hingga hari ke-22 operasional penyelenggaraan haji jumlah jamaah calon haji Indonesia yang telah berangkat ke Arab Saudi tercatat sebanyak 138.879 orang yang terbagi dalam 359 kloter. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/foc.

batampos - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa pun yang nekat menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi pada musim haji 2026.

Dalam pernyataan resminya pada Minggu (17/5), kementerian menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga SAR20.000 atau sekitar Rp93 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja yang terbukti melaksanakan maupun mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Tak hanya itu, warga asing yang melanggar aturan visa dan mencoba berhaji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asalnya. Mereka bahkan terancam larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Aturan ini diberlakukan mulai 1 Dzul Qa’dah 1447 H atau 19 April 2026 hingga 14 Dzul Hijjah 1447 H atau 1 Juni 2026.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya seluruh calon jamaah mematuhi regulasi penyelenggaraan haji demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran ibadah selama musim haji berlangsung.

Pihak berwenang juga meminta masyarakat untuk turut membantu pengawasan dengan melaporkan setiap pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi. (*)

Editor : Jamil Qasim
#ibadah haji tanpa izin #SAR20.000