Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Amnesti Internasional Inggris Desak Pemerintah Beri Sanksi Israel

Chahaya Simanjuntak • Rabu, 10 Juni 2026 | 15:00 WIB
Kawasan Tepi Barat yang diduduki Israel dan kerap menjadi kawasan konflik. F CNN
Kawasan Tepi Barat yang diduduki Israel dan kerap menjadi kawasan konflik. F CNN

Batampos - Amnesti Internasional Inggris, mendesak pemerintahannya menjatuhkan sanksi terhadap pejabat tinggi Israel setelah gagal meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

“Pengumuman hari ini merupakan sebuah langkah, tetapi itu belum cukup,” ujar Manajer Respons Krisis Amnesti Internasional Inggris, Kristyan Benedict, dalam pernyataannya, Selasa (9/6/2026).

Permintaan ini terjadi setelah Inggris dan lima negara lainnya mengumumkan sanksi yang menargetkan jaringan yang “membiayai dan memfasilitasi serangan pemukim” terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Baca Juga: Chile Tundukkan Kongo 2-1, Modal Positif Jelang Piala Dunia 2026

Dia mengatakan, jika pemerintah Inggris serius menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang “mendukung dan mensponsori kekerasan terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat", maka pemerintah harus mengakui bahwa permukiman dan kekerasan pemukim merupakan “kebijakan negara yang diarahkan dan didanai dari tingkat tertinggi.”

Sebelumnya, Inggris, Australia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Norwegia mengumumkan sanksi sebagai respons terhadap rekor perluasan permukiman dan meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

“(Hanya) menyasar jaringan pendanaan pemukim, sementara para menteri yang menjalankan kampanye ini tidak menghadapi konsekuensi apa pun, bukanlah bentuk akuntabilitas yang berarti. Hal itu membiarkan para 'arsiteknya' tetap tidak tersentuh,” tegas Benedict.

Baca Juga: Pentagon Cap Alibaba, Baidu, dan BYD sebagai Pendukung Militer Tiongkok

Dia menambahkan bahwa Inggris harus menjatuhkan sanksi kepada Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu, Kepala Urusan Permukiman Orit Strock, Kepala Pertahanan Israel Katz, serta mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant.

Netanyahu dan Gallant saat ini masuk dalam daftar pencarianInternational Criminal Court (ICC) berdasarkan surat perintah penangkapan terkait dugaan “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” di Jalur Gaza.

Kelompok hak asasi manusia tersebut juga mendesak pemerintah Inggris untuk melarang seluruh perdagangan dengan permukiman Israel serta menghentikan kerja sama dan hubungan investasi yang, menurut mereka, memungkinkan terjadinya pendudukan ilegal dan praktik apartheid.

“Kewajiban hukumnya sudah jelas, tetapi kemauan politiknya masih belum cukup kuat,” jelas Benedict. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#amnesti internasional #kawasan tepi barat #Israel