batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC) resmi memulai penyelidikan terhadap investasi yang dilakukan dana pensiun pemerintah Malaysia, Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) atau KWAP, setelah investasi diduga menyebabkan kerugian hingga RM200 juta .
Pemerintah Malaysia menegaskan kasus tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi menjadi perhatian serius terkait tata kelola investasi dana publik.
"Pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus pada 17 Juli 2026 untuk mengusut seluruh proses investasi," ujar Kepala MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, dikutip dari The Edge Malaysia, Senin (20/7).
Penyelidikan akan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta masyarakat agar tidak berspekulasi selama proses investigasi berlangsung demi menjaga integritas penyelidikan.
MACC masih mengumpulkan dokumen serta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan investasi KWAP di eFishery. Kasus bermula dari investasi di eFishery pada putaran pendanaan Seri D tahun 2023.
Baca Juga: Rencana PHK 140.000 Karyawan Volkswagen Picu Kemarahan Serikat Pekerja
Perusahaan startup asal Indonesia tersebut berhasil menghimpun pendanaan dari sejumlah investor global, termasuk Temasek Holdings, SoftBank Group, 42XFund, Northstar, serta KWAP.
Namun, belakangan terungkap dugaan manipulasi laporan keuangan yang membuat nilai perusahaan jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi sebenarnya. Dugaan menyebabkan para investor mengalami kerugian besar ketika kondisi keuangan eFishery terungkap ke publik.
Kementerian Keuangan Malaysia (MOF) menyatakan KWAP menjadi korban dugaan penipuan terorganisasi setelah manajemen eFishery diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan. Sejumlah investor internasional, termasuk KWAP, mengalami kerugian.
KWAP menyatakan telah melakukan investigasi internal, memperkuat tata kelola investasi, serta terus menempuh berbagai jalur hukum untuk memaksimalkan pemulihan dana investasi yang hilang. Kasus ini berkaitan dengan skandal besar eFishery di Indonesia.
Pada 29 April 2026, pendiri dan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang yang berkaitan dengan manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Lembaga pengelola dana pensiun menegaskan akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait di Malaysia maupun Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.
Hasil penyelidikan MACC diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses investasi KWAP serta membuka peluang pemulihan aset yang hilang.(*)
Editor : Juliana Belence