Batampos - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan seorang balita warga negara Indonesia (WNI) berinisial IN, usia 1 tahun 8 bulan, dari Johor, Malaysia, untuk dipertemukan kembali dengan ibu kandung dan keluarganya di Bandung, Jawa Barat. Balita tersebut dipulangkan setelah seluruh dokumen perjalanan dan administrasi diselesaikan, Minggu (19/7/2026) sore.
Selama di Malaysia, IN harus berpisah dengan ibu kandungnya karena sang ibu tersangkut permasalahan keimigrasian dan menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Saat ibunya diamankan, balita itu dititipkan dan kemudian dirawat sementara oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Malaysia.
Konsul Konsuler 4 KJRI Johor Bahru, Adinda Mardania, mengatakan sejak menerima informasi mengenai keberadaan IN, pihaknya langsung berkoordinasi dengan JKM Daerah Johor Bahru untuk memastikan kondisi, keselamatan, serta kebutuhan balita tersebut tetap terpenuhi selama berada dalam perlindungan pemerintah Malaysia.
Baca Juga: Koarmada IV Pastikan BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Pesisir Tepat Sasaran
“KJRI Johor Bahru berkoordinasi secara aktif dengan JKM agar kondisi dan kebutuhan anak tetap terjamin selama proses penanganan berlangsung,” ujarnya.
Untuk mempersiapkan kepulangan IN ke Indonesia, KJRI Johor Bahru memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan, pembayaran special pass kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor, serta menerbitkan surat bukti pencatatan kelahiran. Dokumen tersebut dibutuhkan agar proses pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil balita itu di Indonesia dapat berjalan dengan lancar.
Adinda menjelaskan, keberadaan IN diketahui setelah pengasuh anak tersebut memberikan informasi kepada KJRI Johor Bahru. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta otoritas Malaysia.
Baca Juga: Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Euforia Nobar Pecah di Aston Batam
Sebelumnya, ibu kandung IN telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan proses hukum yang dijalani di Malaysia. Setelah seluruh proses administrasi balita tersebut rampung, KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangannya sehingga ibu dan anak itu akhirnya dapat dipertemukan kembali di Indonesia.
Adinda mengingatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan hukum negara setempat.
“Sebagai WNI di luar negeri, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia. Apa yang kita lakukan dapat berdampak terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan keutuhan keluarga,” katanya.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pelindungan dan pendampingan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di wilayah kerjanya, termasuk memastikan hak-hak anak WNI tetap terpenuhi hingga dapat kembali berkumpul bersama keluarganya di Tanah Air. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak