Seoul Tetapkan Hak atas Keteduhan, Warga Tak Lagi Kepanasan di Jalan

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Ilustrasi menunjukkan struktur peneduh yang dipasang di atas jalur pejalan kaki di sepanjang Cheonggyecheon, Distrik Jongno, Seoul, Korea Selatan. F: Seoul Metropolitan Government
Ilustrasi menunjukkan struktur peneduh yang dipasang di atas jalur pejalan kaki di sepanjang Cheonggyecheon, Distrik Jongno, Seoul, Korea Selatan. F: Seoul Metropolitan Government

batampos – Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, menyiapkan kebijakan baru untuk menghadapi ancaman gelombang panas ekstrem yang semakin sering terjadi. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah menetapkan hak atas keteduhan sebagai bagian dari kebijakan dasar kota.

Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap jalur pejalan kaki yang teduh dan berkesinambungan. Dengan demikian, akses menuju tempat yang lebih sejuk diposisikan sebagai layanan publik penting, bukan sekadar fasilitas yang hanya tersedia di kawasan tertentu.

Dilansir The Korea Times, pemerintah Seoul akan menjalankan program percontohan di 10 wilayah pada 2027. Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan tersebut akan diperluas ke seluruh penjuru Seoul mulai 2028.

Wali Kota Seoul, Oh Se-hoon, mengatakan gelombang panas kini tidak lagi dapat dipandang sebagai gangguan cuaca sementara. Kondisi tersebut semakin menjadi ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

“Gelombang panas bukan lagi sekadar gangguan sementara yang bisa ditanggung warga selama beberapa hari. Seiring dengan meningkatnya intensitas dan durasinya, gelombang panas kini menjadi bencana rutin yang mengancam nyawa dan keselamatan warga,” kata Oh Se-hoon dalam konferensi pers.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kota akan menghubungkan berbagai titik teduh yang sudah tersedia maupun yang akan dibangun. Titik tersebut antara lain pohon dengan kanopi lebar, bayangan bangunan, tenda lipat, kanopi, hingga taman.

Berbagai elemen tersebut nantinya dirancang menjadi koridor pejalan kaki teduh yang tersambung, sehingga masyarakat dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain dengan paparan panas yang lebih rendah.

Koridor tersebut akan menghubungkan kawasan permukiman dengan berbagai fasilitas publik, termasuk stasiun kereta bawah tanah, sekolah, pasar, dan rumah sakit.

Korban Cuaca Panas Meningkat

Kebijakan tersebut diterapkan ketika dampak cuaca panas di Korea Selatan semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Korea Selatan hingga Senin (17/8/2026), sebanyak 31 orang meninggal dunia akibat penyakit yang berkaitan dengan cuaca panas sepanjang tahun ini.

Jumlah tersebut telah melampaui total 23 kematian akibat penyakit terkait panas yang tercatat sepanjang 2025.

Selain korban meninggal, sebanyak 3.439 orang dilaporkan mengalami penyakit akibat cuaca panas sepanjang 2026.

Kondisi ruang publik Seoul juga menjadi perhatian. Studi Pemerintah Kota Seoul terhadap lebih dari 67.000 trotoar menunjukkan tingginya paparan sinar matahari langsung di jalur pejalan kaki.

Rata-rata trotoar di Seoul terpapar sinar matahari langsung selama 4 jam 21 menit setiap hari.

Bahkan, hampir 28 persen ruas jalan tercatat mengalami paparan sinar matahari langsung selama lebih dari enam jam.

Data Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) turut menunjukkan bahwa jalan raya dan trotoar menjadi salah satu lokasi paling umum terjadinya penyakit akibat panas di Seoul.

Sepanjang 2023 hingga 2025, lokasi tersebut menyumbang 31,4 persen kasus penyakit akibat panas yang dilaporkan di Seoul.

Melalui kebijakan hak atas keteduhan, Pemerintah Kota Seoul berupaya mengubah cara kota menghadapi gelombang panas. Infrastruktur peneduh tidak lagi hanya dipandang sebagai elemen pelengkap ruang publik, tetapi sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)

Editor : Putut Ariyo
Kesehatan Publik Seoul gelombang panas korea selatan perubahan iklim