batampos – Iran memperingatkan kapal yang tidak mematuhi aturan transit yang ditetapkan pemerintah di Selat Hormuz dapat dikenai sanksi, mulai dari denda, penahanan, hingga penyitaan pada pelayaran berikutnya.
Peringatan tersebut disampaikan Otoritas Selat Teluk Persia Iran melalui pernyataan di platform media sosial X, Minggu (23/8/2026).
Otoritas tersebut meminta perusahaan yang mengangkut kargo menuju maupun dari kawasan Teluk untuk memeriksa daftar terbaru kapal yang dituduh melakukan pelanggaran sebelum menyewa kapal.
Dalam pernyataannya, Iran juga memperingatkan bahwa kapal yang bekerja sama dengan kapal-kapal yang telah masuk dalam daftar pelanggaran akan turut dimasukkan ke dalam daftar mulai Minggu.
Kapal yang terlibat dalam pemindahan kargo antarkapal (ship-to-ship transfer), transshipment, maupun operasi serupa termasuk dalam ketentuan tersebut.
Otoritas Selat Teluk Persia juga menyatakan kapal yang ingin dikeluarkan dari daftar pelanggaran harus mengajukan permohonan resmi. Permohonan tersebut harus disertai alasan yang menjelaskan dasar penghapusan kapal dari daftar.
Perselisihan Iran-AS
Peringatan tersebut muncul di tengah hubungan Iran dan Amerika Serikat yang masih diwarnai ketegangan terkait pengaturan pelayaran di Selat Hormuz.
Iran dan Amerika Serikat sebelumnya menandatangani nota kesepahaman pada Juni melalui mediasi Pakistan dan Qatar. Kesepakatan tersebut mengakhiri permusuhan yang dimulai pada Februari dan membuka jalan bagi kedua negara untuk melanjutkan perundingan menuju kesepakatan final.
Namun, pembicaraan selanjutnya terhenti akibat perselisihan mengenai pelaksanaan nota kesepahaman serta pengaturan pelayaran melalui Selat Hormuz.
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia dan menjadi rute penting bagi pengiriman minyak serta gas dari kawasan Teluk menuju pasar internasional.
Kebijakan Iran terhadap kapal yang melintas di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan kekhawatiran pelaku industri pelayaran dan energi global, terutama jika penerapan aturan tersebut memengaruhi kelancaran lalu lintas kapal di salah satu jalur perdagangan energi utama dunia.
Editor : Jamil Qasim