Prancis Segera Larang Siswa SMA Gunakan Ponsel di Sekolah

jpg • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 10:14 WIB
Poster di sebuah sekolah yang menegaskan tidak ada tempat untuk ponsel di sekolah tersebut.
Poster di sebuah sekolah yang menegaskan tidak ada tempat untuk ponsel di sekolah tersebut.

batampos — Sekolah setingkat sekolah menengah atas (SMA) di Prancis mulai bersiap menerapkan larangan penggunaan telepon seluler bagi siswa. Kebijakan yang didorong Presiden Prancis Emmanuel Macron itu direncanakan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru.

Dilansir The Guardian, Senin (31/8), kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Prancis mengurangi waktu yang dihabiskan remaja di depan layar.

Pemerintah menilai penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat berdampak terhadap perkembangan anak. Karena itu, pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah kembali diperluas hingga jenjang pendidikan menengah atas.

Prancis sebelumnya telah menerapkan larangan penggunaan telepon seluler bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama berusia 11 hingga 15 tahun.

Namun, penerapan kebijakan baru di tingkat SMA tidak dapat dilakukan secara langsung. Serikat pekerja pendidikan menilai masing-masing sekolah harus lebih dulu menyesuaikan peraturan internal melalui proses konsultasi dan pemungutan suara.

Tantangan lain muncul karena sejumlah sekolah telah menjadikan telepon pintar sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari siswa. Perangkat tersebut digunakan untuk mengakses jadwal pelajaran, informasi ruang kelas, pekerjaan rumah, hingga layanan kantin dan perpustakaan.

Karena itu, sekolah perlu menyiapkan mekanisme alternatif sebelum larangan diberlakukan secara penuh.

Pemerintah dan pihak sekolah juga masih harus menentukan batas penerapan kebijakan tersebut. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah siswa justru meninggalkan lingkungan sekolah hanya untuk menggunakan telepon seluler.

Selain pembatasan ponsel di sekolah, Macron juga terus mendorong rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun.

Namun, upaya tersebut menghadapi persoalan hukum. Rancangan undang-undang sebelumnya ditolak Dewan Konstitusi Prancis karena dianggap memiliki definisi yang terlalu luas.

Aturan itu juga dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta menimbulkan persoalan privasi, terutama dalam mekanisme verifikasi usia pengguna.

Pemerintah Prancis kini tengah menyusun kembali regulasi tersebut. Para pakar hukum menilai pemerintah menghadapi tantangan besar untuk menemukan titik keseimbangan antara ketentuan hukum Eropa, konstitusi Prancis, perlindungan anak, dan kebebasan individu.

Kebijakan pembatasan penggunaan perangkat digital dan media sosial tersebut menunjukkan semakin besarnya perhatian pemerintah Prancis terhadap dampak penggunaan teknologi terhadap anak dan remaja. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
Larangan Ponsel Pendidikan Prancis prancis emmanuel macron media sosial