batampos - Pengadilan Federal Argentina memerintahkan penghentian sementara pekerjaan terkait proyek minyak dan gas Sea Lion di utara Kepulauan Falkland, yang melibatkan perusahaan Israel Navitas Petroleum dan perusahaan Inggris Rockhopper Exploration.
Perintah tersebut dikeluarkan Hakim Federal Mariel Borruto dari Pengadilan Federal Río Grande, Provinsi Tierra del Fuego, pada Rabu (16/9/2026). Putusan berupa tindakan sementara itu melarang kedua perusahaan memulai, melanjutkan, atau menjalankan pekerjaan fisik yang berkaitan dengan pengembangan proyek Sea Lion.
Proyek Sea Lion berada sekitar 220 kilometer di utara Kepulauan Falkland, yang dikelola Inggris tetapi diklaim sebagai bagian dari wilayah Argentina. Lokasi proyek berada di kawasan yang menjadi bagian dari sengketa kedaulatan kedua negara selama puluhan tahun.
Dalam putusannya, Borruto melarang sejumlah aktivitas, termasuk pengeboran dasar laut dan lapisan bawah laut untuk pengembangan hidrokarbon, pemasangan infrastruktur bawah laut, jaringan pipa dan sistem transportasi, serta pemasangan fasilitas produksi terapung.
Larangan juga mencakup dimulainya produksi hidrokarbon secara komersial dan sejumlah pekerjaan pendukung di darat maupun pelabuhan yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut.
Proyek Ditangguhkan hingga Evaluasi Lingkungan
Pengadilan memerintahkan penghentian pekerjaan sampai proses analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan di hadapan otoritas lingkungan Argentina dan keputusan terkait diterbitkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti belum adanya pengajuan pemberitahuan proyek maupun proses analisis dampak lingkungan terhadap kegiatan yang menjadi objek perkara. Menurut pengadilan, prosedur tersebut diperlukan untuk menilai potensi dampak lingkungan dan menentukan langkah pencegahan atau mitigasi.
Namun, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa proyek Sea Lion pasti akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Pengadilan menegaskan bahwa keputusan itu merupakan tindakan pencegahan dan belum menentukan tanggung jawab akhir perusahaan.
Gugatan diajukan Pusat Mantan Kombatan Kepulauan Falkland La Plata (CECIM) bersama Asosiasi Pengacara dan Profesional Lingkungan Argentina (AAdeAA). Mereka meminta pengadilan menghentikan pengembangan proyek dengan mengangkat persoalan potensi dampak lingkungan sekaligus isu kedaulatan Argentina atas wilayah tersebut.
Perusahaan Diminta Ungkap Detail Proyek
Selain menghentikan pekerjaan fisik, hakim memerintahkan Navitas dan Rockhopper memberikan informasi mengenai perkembangan proyek kepada pengadilan.
Informasi yang diminta antara lain status dan jadwal proyek, rencana pengeboran, fasilitas produksi terapung, kontraktor, struktur pembiayaan, perusahaan asuransi, kajian lingkungan, serta sejumlah dokumen terkait.
Pengadilan juga meminta informasi dari otoritas pemerintah Argentina mengenai perizinan, latar belakang administratif, dan tindakan yang pernah dilakukan terhadap perusahaan terkait proyek tersebut.
Meski demikian, ruang lingkup putusan tidak mencakup seluruh permintaan yang diajukan penggugat. Hakim menunda permintaan untuk melarang secara umum kontrak pembiayaan, pembayaran, transfer dana, serta operasi keuangan lainnya karena dinilai dapat berdampak pada pihak ketiga yang belum teridentifikasi secara memadai.
Sengketa Falkland Kembali Memanas
Penghentian sementara proyek Sea Lion terjadi ketika pemerintah Presiden Argentina Javier Milei meningkatkan langkah hukum dan diplomatik terhadap perusahaan yang terlibat dalam kegiatan minyak di sekitar Kepulauan Falkland.
Pemerintah Argentina menganggap eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut memerlukan persetujuan Argentina berdasarkan klaim kedaulatannya.
Sementara itu, Inggris mengelola Kepulauan Falkland sejak 1833 dan menolak klaim kedaulatan Argentina. Pemerintah Inggris juga mendukung kegiatan ekonomi yang dilakukan secara sah di kepulauan tersebut.
Navitas dan Rockhopper sebelumnya telah mengambil keputusan investasi final untuk proyek Sea Lion pada akhir 2025. Kedua perusahaan memiliki izin dari otoritas Kepulauan Falkland dan tetap menyatakan rencana pengembangan proyek.
Di sisi lain, pemerintah Milei pada September 2026 juga meningkatkan tekanan hukum terhadap perusahaan yang terkait dengan aktivitas minyak di Falkland. Pemerintah Argentina bahkan mengajukan rancangan undang-undang untuk memperberat sanksi terhadap pihak yang melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah yang diklaim Argentina.
Putusan Pengadilan Federal Río Grande tersebut untuk sementara menghentikan pekerjaan fisik proyek Sea Lion. Namun, karena sifatnya merupakan tindakan cautelar, perkara pokok dan persoalan hukum yang lebih luas mengenai proyek tersebut masih harus diproses lebih lanjut. (*)a
Editor : Putut Ariyo