Meta Menang Sengketa Pajak di AS, Royalti Anak Usaha di Irlandia Jadi Sorotan

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Mark Zuckerberg, CEO Meta Platforms, dalam sebuah kesempatan (Irish Independent)
Mark Zuckerberg, CEO Meta Platforms, dalam sebuah kesempatan (Irish Independent)

batampos - Meta Platforms, perusahaan induk Facebook milik Mark Zuckerberg, meraih kemenangan penting dalam sengketa pajak dengan otoritas Amerika Serikat (AS). Pengadilan Pajak AS menolak metode penghitungan royalti tahunan yang diajukan Internal Revenue Service (IRS).

Dilansir dari Irish Independent, Senin (5/10/2026), putusan tersebut berpotensi membantu menjaga penerimaan pajak Irlandia dari salah satu perusahaan teknologi terbesar dunia. Perkara ini berkaitan dengan struktur pajak Meta yang telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun.

Putusan terbaru menyangkut cara menentukan pembayaran royalti tahunan dari anak perusahaan Facebook di Irlandia kepada entitas terkait di AS. Bloomberg Tax melaporkan, Pengadilan Pajak AS pada 29 September membolehkan Facebook menggunakan struktur pembayaran royalti yang telah disusun perusahaan, bukan metode tarif tunggal yang diusulkan IRS.

Sengketa Struktur Pajak Meta

Perselisihan ini bermula dari struktur bisnis yang dibuat Facebook pada 2010 melalui perjanjian pembagian biaya dengan anak usahanya di Irlandia. Struktur tersebut memungkinkan hak atas berbagai platform, merek dagang, teknologi, dan aset tidak berwujud lainnya digunakan melalui entitas di Irlandia.

Skema tersebut membuat sebagian keuntungan dari aktivitas Facebook di luar AS dan Kanada dikenai pajak melalui Irlandia yang ketika itu memiliki tarif pajak korporasi lebih rendah.

IRS kemudian menggugat Facebook pada 2016. Otoritas pajak AS menilai perusahaan telah meremehkan nilai aset tidak berwujud yang dipindahkan dari AS ke Irlandia.

IRS menilai transaksi awal pada 2010 seharusnya bernilai USD19,9 miliar atau sekitar Rp356 triliun dengan asumsi kurs Rp17.890 per dolar AS. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan valuasi Facebook sebesar USD6,3 miliar atau sekitar Rp112,7 triliun.

Pada 2025, Hakim Cary Douglas Pugh mengambil posisi di antara kedua angka tersebut. Dia menetapkan nilai transaksi sekitar USD7,8 miliar atau Rp139,5 triliun.

Putusan itu menyatakan metode yang digunakan IRS dapat diterapkan. Namun, perhitungan otoritas pajak tersebut menggunakan sejumlah input yang keliru sehingga kedua pihak harus menghitung ulang kewajiban pajaknya.

Meta Pertahankan Struktur Royalti

Persoalan yang tersisa kemudian adalah bagaimana nilai USD7,8 miliar tersebut dikonversi menjadi pembayaran royalti tahunan.

Pugh menolak pendekatan tarif tetap yang diajukan IRS dan membolehkan Meta menggunakan struktur pembayaran yang telah dibuat dalam dokumentasi perjanjian.

Meta sebelumnya berargumen bahwa tingkat royalti harus berbeda berdasarkan kategori aset dan dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi.

Seorang pakar pajak korporasi yang dikutip Irish Independent menyebut putusan tersebut sebagai keuntungan penting bagi kedua pihak.

"Ini adalah hari yang baik bagi Facebook dan hasil yang cukup baik bagi Irlandia juga, meskipun ini bukan kemenangan penuh," ujarnya.

Bloomberg Tax juga mengonfirmasi bahwa putusan terbaru memberikan Facebook ruang untuk menggunakan struktur royalti sendiri dalam menghitung pembayaran tahunan kepada entitas AS.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan Meta. Pakar tersebut memperingatkan bahwa kemenangan IRS dalam perkara semacam ini dapat mengurangi basis pajak Irlandia karena sebagian kewajiban pajak berpotensi berpindah ke AS.

"IRS menginginkan porsi keuntungan yang dikenai pajak di Amerika Serikat menjadi lebih besar. Jika upaya seperti ini berhasil, sebagian keuntungan yang selama ini dikenai pajak di Irlandia dapat berpindah ke AS, sehingga penerimaan pajak Irlandia berpotensi berkurang," katanya.

Risiko lainnya menyangkut preseden global dalam menentukan lokasi dan nilai aset tidak berwujud perusahaan multinasional.

"Jika IRS berhasil dalam tantangan terhadap aset tidak berwujud secara umum, dalam hal lokasi aset, penetapan harga, dan valuasinya, hal itu akan sangat signifikan bagi Irlandia," ujar sumber yang sama.

Karena itu, putusan terbaru bukan hanya menyangkut besaran royalti yang dibayarkan Meta setiap tahun. Perkara ini menunjukkan bagaimana perebutan hak pemajakan atas kekayaan intelektual perusahaan teknologi berlangsung lintas yurisdiksi.

AS berkepentingan menarik lebih banyak basis pajak ke dalam negeri, sementara Irlandia berkepentingan mempertahankan penerimaan dari kehadiran perusahaan multinasional.

Putusan terbaru memperkuat posisi Meta untuk saat ini, tetapi sengketa pajak bernilai besar tersebut belum sepenuhnya berakhir.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Meta Menang Sengketa Pajak pajak royalti