Upah Minimum Jadi Rp8,7 Juta Mulai Juni 2027

Antara • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Ilustrasi pekerja di Malaysia. F. Unsplash
Ilustrasi pekerja di Malaysia. F. Unsplash

batampos – Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum pekerja dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit per bulan atau setara sekitar Rp8,75 juta. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2027 dan diperkirakan memberikan manfaat kepada lebih dari empat juta pekerja.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kebijakan tersebut saat menyampaikan Anggaran Belanja Persekutuan atau Belanjawan Malaysia 2027 di parlemen.

Anwar meminta perusahaan swasta mengikuti ketentuan baru tersebut agar pekerja mendapatkan upah yang lebih layak.

“Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja,” kata Anwar dalam pernyataannya yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu.

UMKM dengan Omzet di Bawah Rp218 Miliar Dikecualikan

Anwar, yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia, menjelaskan bahwa ketentuan kenaikan upah minimum tersebut tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah Malaysia juga menetapkan upah minimum sebesar 2.500 ringgit atau sekitar Rp10,94 juta per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan standar pengupahan bagi pekerja di Malaysia.

Perusahaan Milik Pemerintah Naikkan Standar Upah

Pemerintah Malaysia juga menyampaikan komitmen perusahaan investasi terkait pemerintah (Government-Linked Investment Companies/GLIC) dan perusahaan terkait pemerintah (Government-Linked Companies/GLC) untuk meningkatkan standar upah layak pekerja.

Standar upah tersebut akan dinaikkan dari 3.100 ringgit menjadi 3.400 ringgit per bulan. Jika dikonversi berdasarkan nilai rupiah dalam pengumuman tersebut, jumlahnya meningkat dari sekitar Rp13,57 juta menjadi Rp14,88 juta.

Anwar turut mendorong perusahaan swasta menerapkan standar pengupahan yang lebih baik bagi para pekerjanya.

“Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil,” ujarnya.

Malaysia Tekan Pekerja Asing Ilegal

Di sisi lain, Anwar menegaskan pemerintahannya akan terus menekan penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi.

Langkah tersebut disampaikan bersamaan dengan kebijakan pengupahan dalam Belanjawan Malaysia 2027. Namun, rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penertiban tenaga kerja asing ilegal tidak dijelaskan dalam pernyataan (*)

Editor : Putut Ariyo
Ekonomi Malaysia Upah Minimum Malaysia Belanjawan 2027 gaji pekerja anwar ibrahim