batampos- Sebanyak 10 orang anak di bawah umur diamankan petugas patroli Polres Karimun, Minggu (12/5) dini hari di lokasi permainan biliar. Hal ini melanggar ketentuan waktu bermain biliar yakni diatas pukul 22.00 WIB.
Ke 10 orang anak tersebut diamankan di tiga tempat berbeda. Diantaranya di Biliar Mener, Biliar Eleven, dan Biliar 66 Batu Lipai.
Keseluruh anak-anak dibawa ke Mako Polres Karimun untuk diberikan pembinaan. Selanjutnya, anggota memanggil orang tua dari 10 remaja tersebut untuk dijemput pulang.
"Kami selaku orang tua berterimakasih kepada Polres Karimun yang telah memberikan pengajaran terhadap anak-anak kami agar kedepannya tidak diulangi lagi,” ujar salah satu orang tua yang anaknya ikut diamankan.
Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus memerintahkan jajaran untuk rutin melaksanakan patroli baik di Polres maupun Polsek jajaran untuk memberantas kejahatan jalanan, dan penyakit masyarakat di Kabupaten Karimun.
“Patroli secara mobile yang kami laksanakan tujuannya untuk memberantas aksi balap liar, dan penyakit masyarakat," ujar Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, patroli yang dilakukan juga mengantisipasi potensi timbulnya gangguan kamtibmas serta kecelakaan lalulintas, dan tindak pidana lainnya.
Yang pasti, tambah Kapolres, personel selalu mengimbau kepada masyarakat terutama yang kumpul-kumpul di jalan agar tidak pulang larut malam serta tidak melakukan balap liar. Karena akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Dalam kegiatan ini personel yang melaksanakan patroli tidak lupa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Bahkan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," imbuhnya. (*)