Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pelaku Penipuan Warga Anambas Rp 1,1 Miliar Pasrah saat Ditangkap di Pontianak

Tunggul Manurung • Kamis, 13 Juni 2024 | 08:10 WIB
Pelaku penipuan, AS (baju putih) pasrah saat diamankan tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas di meja makan kediamannya
Pelaku penipuan, AS (baju putih) pasrah saat diamankan tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas di meja makan kediamannya

batampos - AS, pelaku penipuan warga Anambas sebesar Rp 1,1 Miliar tak menyangka jika Rabu, (5/6) malam merupakan hari terakhirnya ia menyantap makan malam bersama keluarganya di rumah kontrakannya yang berada di komplek Jamrud Karya Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat.

Pasalnya, pada malam itu ia harus ditangkap dan ditahan tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku telah menipu korban dengan modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dan pelaku mengiming imingi korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanyalah akal - akalan saja demi mendapatkan uang korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, Selasa, (11/6) kemarin.

Aksi ini dilakukan sejak 2018 yang mana korban terbuai dengan bujuk rayuan pelaku sehingga mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta.

"Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dikomunikasikan kembali," terang Rio. 

Selanjutnya pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang ada masalah di kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara, dan kemudian pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah pelaku gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.

Kemudian korbanpun kembali percaya dan pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp 825 juta.

"Setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib," kata Rio.

AS dikenakan pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara

"Saat ini pelaku telah berada di Tarempa. Kemarin tiba menggunakan MV VOC Batavia. Dan langsung ditahan di Polres Anambas," pungkas Rio. (*)

 

Reporter: Ihsan Imaduddin

Editor : Tunggul Manurung
#penipuan