batampos- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan satu tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi Pengadaan Barang Inventaris pada SMP Negeri 1 Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Usai Tahap II, JPU memutuskan menahan mantan staf Tatat Usaha (TU) SMP Negeri 1 Tanjungpinang yang juga tersangka Akbar Hidayat di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir mengatakan, pada proses Tahap II, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk penelitian barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ditingkat penyidikan.
Dalam kasus korupsi ini, lanjut Dedek, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sejak tahun 2019 hingga tahun 2020, sebesar Rp 394 juta.
"JPU memutuskan menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai Juli 2024 hingga 23 Juli 2024," kata Dedek, Jumat (5/7).
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya diketahui, staf TU SMP Negeri 1 Tanjungpinang Akbar Hidayat terlibat penggelapan barang dan menjual 217 unit tablet yang dibeli oleh SMP Negeri 1 Tanjungpinang menggunakan dana BOS yang bersumber dari APBN.
Saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan dan memerintahkan JPU untuk menuntut terdakwa Akbar Hidayat, agar diproses hukum lebih lanjut dalam tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, JPU langsung memproses perintah Majelis Hakim dan menuntut terdakwa Akbar Hidayat terlibat kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Inventaris yang telah menimbulkan kerugian negara. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar