Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Seorang Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang di Bintan Ditemukan Gantung Diri, Diduga Depresi karena Divonis Hukuman Seumur Hidup

Slamet Nofasusanto • Kamis, 8 Agustus 2024 | 06:05 WIB
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono.

batampos- Seorang narapidana ditemukan tewas gantung diri di sel isolasi Lapas Narkotika Tanjungpinang di Bintan, Minggu (4/8/2024) dini hari.

Pemuda berinisial Yn, 31, itu nekat mengakhiri hidupnya diduga akibat depresi karena harus menjalani hukuman seumur hidup.

Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, kejadian ini diketahui pada Minggu (4/8/2024) dini hari saat petugas piket melakukan pengawasan keliling.

Petugas menemukan narapidana tersebut dalam keadaan gantung diri menggunakan handuk yang diikatkan di ventilasi sel.

Setelah itu, petugas melaporkan ke pihak Kepolisian.

Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadian dan membawa narapidana tersebut ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan medis, dia mengatakan, pihak medis menyatakan narapidana tersebut meninggal karena gantung diri.

Setelah dinyatakan meninggal, dia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga narapidana tersebut di Batam.

"Jenazah diterbangkan ke kampungnya. Informasinya semalam sudah sampai di Flores," kata dia.

Dia menjelaskan, narapidana itu merupakan narapidana kasus narkotika yang merupakan narapidana pindahan dari Lapas Batam.

Narapidana tersebut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman sekitar 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.

"Baru Maret dipindahkan ke sini. Karena menunjukkan gejala tidak biasa seperti sering bengong dan susah tidur, akhirnya dipindahkan ke sel isolasi," katanya.

Baru tiga hari di sel isolasi, narapidana itu mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#gantung diri