batampos- Tiga narapidana (napi) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang diamankan karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam penjara.
Penemuan sabu ini terjadi saat petugas Lapas melakukan razia, Sabtu (19/7/2025).
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan, dua paket plastik bening ditemukan di bawah tempat tidur napi oleh petugas saat razia.
Dari dua paket itu, hanya satu paket yang berisikan diduga sabu sementara satu paket lagi kosong.
Dari hasil pemeriksaan, seorang napi berinisial Hr, 44 diamankan karena diduga mengonsumsi sabu dan Hr mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari luar Lapas dengan cara dilempar ke dalam Lapas.
Kepada petugas, Hr juga mengaku bahwa sabu yang didapatnya dari seseorang di luar Lapas hanya untuk dikonsuminya.
"Napi Hr mengakui tidak memperjualbelikan sabu tersebut di dalam Lapas," katanya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ia mengatakan, Hr mengonsumsi sabu tersebut bersama dua napi lainnya yakni napi berinsial A dan E.
"Mereka telah mengonsumsi satu dari dua paket yang diamankan," katanya.
Ia mengatakan, ketiga napi yang terlibat narkoba itu telah dipindahkan ke sel khusus sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian beserta barang buktinya. (*)
Editor : Tunggul Manurung