batampos- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2026 mulai dilakukan pembahasan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di provinsi tersebut.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan tidak menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023, sebagai formula pembahasan UMP tahun 2026 mendatang. Sebab, kata dia PP tersebut telah dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"UMP 2026 sedang dalam pembahasan. Cuma kan PP 51 sudah dicabut, jadi kita tunggu saja hasil pembahasannya," kata Dikky, Jumat (5/12).
Kendatidemikian, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah UMP 2026 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP 2025. Walaupun, pemerintah pusat sudah mengumumkan kenaikan UMP tersebut.
"Naik atau tidaknya belum kita pastikan. Nanti dilihat dulu dari pertumbuhan ekonominya dulu," tambahnya.
Pembahasan UMP Kepri 2026 tersebut, kata dia juga melibatkan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pengusaha, serikat pekerja hingga pihak pemerintah sendiri.
Diketahui, UMP 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp221.161, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yakni sebesar Rp 3.402.492. (*)
Editor : Tunggul Manurung