batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026.
Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.
Ansar menjelaskan, pada 2025 lalu Pemprov Kepri memberikan insentif cukup besar, yakni PKB roda dua (R2) sebesar 13,94 persen, PKB roda empat (R4) sebesar 13,94 persen, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen.
Memasuki 2026, insentif tetap diberikan meski dengan penyesuaian besaran. Untuk PKB R2, masyarakat mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya, sementara PKB R4 memperoleh keringanan 5 persen. Adapun BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya.
“Meski tidak sebesar tahun lalu, kebijakan ini tetap menjadi komitmen pemerintah membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” kata Ansar, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri, Minggu (22/2).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, sembari memberi ruang keringanan bagi wajib pajak.
Pemprov Kepri juga mengajak masyarakat untuk tetap taat pajak serta memanfaatkan kebijakan insentif tersebut secara optimal demi mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama. (*)
Editor : Jamil Qasim