Batampos - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri, Edison Manik melantik 34 notaris baru. Usai dilantik, para notaris wajib membuka kantor dan menjalankan jabatan paling lama 60 hari sejak pelantikan, sesuai ketentuan undang-undang.
Selain puluhan notaris, Edison Manik juga memimpin pengambilan sumpah dan jabatan dua orang pejabat fungsional perancang yang naik jenjang ke tingkat Ahli Muda dan Ahli Madya.
"Untuk penempatan Notaris baru tersebut meliputi tujuh orang di Tanjungpinang, 18 orang di Bintan, delapan orang di Kabupaten Karimun, dan satu orang di Natuna," kata Edison Manik, Senin (2/3/2026).
Edison Manik menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Perancang memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional, mulai dari proses perencanaan hingga pengundangan peraturan.
Ia menekankan bahwa kenaikan jenjang jabatan ini harus dibarengi dengan penguatan tanggung jawab profesional, guna menghasilkan regulasi daerah yang adaptif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga.
"Kepada para Notaris baru, Kakanwil mengingatkan bahwa jabatan Notaris adalah profesi mulia (officium nobile) yang memikul tanggung jawab etika dan hukum yang tinggi," tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014, bahwa Notaris wajib menjalankan jabatan dan membuka kantor secara nyata paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pelantikan.
"Kelalaian terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Edison.
Selain itu, seluruh pejabat yang dilantik diminta untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), patuh pada Kode Etik, serta menjaga amanah secara jujur, saksama, dan mandiri. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak