batampos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menandatangani kontrak bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kepri.
Penandatanganan kontrak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik. Program ini menjadi langkah negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Edison menegaskan kolaborasi dengan OBH merupakan bentuk implementasi konstitusi untuk memastikan setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum.
“OBH diharapkan segera melakukan pendampingan intensif kepada para paralegal dalam menginput pelaporan pelayanan pos bantuan hukum guna memastikan akuntabilitas administrasi,” ujar Edison, Jumat (6/3).
Ia menambahkan, jajaran Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen memperkuat sinergi operasional dan mempermudah koordinasi agar pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak terkendala persoalan teknis birokrasi.
Sementara itu, Pimpinan LBH Tuah Negeri Nusantara Kepri, Sukaryono, menyampaikan masih terdapat sejumlah tantangan administrasi, terutama terkait proses verifikasi layanan bagi lembaga bantuan hukum yang baru bergabung.
“Penandatanganan ini menandai dimulainya pelaksanaan anggaran bantuan hukum tahun 2026 di Kepulauan Riau,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, serta Ketua Tim Pembinaan Hukum dan Penegakan Literasi Hukum, Siska Sukmawaty. (*)
Editor : M Tahang