batampos — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, aturan tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman, mengatakan penerapan WFH satu hari dalam sepekan akan dilakukan setelah juknis resmi diterbitkan.
“Kami masih menunggu juknis. Kalau sudah ada, baru akan diterapkan,” ujarnya, Minggu (29/3).
Menurut dia, pengaturan pola kerja ASN nantinya akan disesuaikan agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Pimpinan masing-masing OPD akan mengatur jadwalnya,” katanya.
Kebijakan WFH ini direncanakan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, seiring dinamika global yang berdampak pada kondisi ekonomi.
Meski demikian, Pemprov Kepri memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Luki juga mengingatkan seluruh ASN untuk kembali masuk kantor seperti biasa setelah penerapan Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari usai libur Idulfitri 2026.
ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi,” tegasnya. (*)
Editor : M Tahang