Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 Keluhkan Pelayanan, Tiket Ada tapi Seat Tak Tersedia

Ihsan Imaduddin • Selasa, 14 April 2026 | 19:20 WIB
Penumpang yang hendak ke Anambas terpaksa emperan di deck KMP Bahtera Nusantara 01. F Rikaswin untuk Batam Pos
Penumpang yang hendak ke Anambas terpaksa emperan di deck KMP Bahtera Nusantara 01. F Rikaswin untuk Batam Pos

Batampos - Puluhan penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 rute Tanjung Uban menuju Kuala Maras, Matak hingga Natuna mengeluhkan buruknya pelayanan selama perjalanan, Selasa (14/4/2026).

Perjalanan yang seharusnya nyaman justru berubah menjadi pengalaman mengecewakan. Keluhan utama datang dari ketidaksesuaian antara tiket yang dibeli dengan ketersediaan tempat duduk di dalam kapal.

Sejumlah penumpang mengaku telah memesan tiket secara online jauh hari sebelum keberangkatan. Namun, saat berada di kapal, mereka tidak mendapatkan tempat duduk.

“Pemesanan online tidak seindah yang diharapkan. Penumpang dibuat kecewa. Bahkan petugas mengatakan ‘siapa cepat dia dapat tempat’,” ujar salah satu penumpang, Dion.

Kondisi ini memicu kekecewaan penumpang yang menilai pengelolaan pelayanan tidak profesional. Beberapa penumpang juga menuding adanya perlakuan tidak adil oleh petugas check-in terhadap penumpang tertentu.

Akibat keterbatasan tempat duduk, puluhan penumpang terpaksa duduk di area yang tidak layak, bahkan di lantai atau emperan dek kapal. Situasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga: Akses Pemukiman Warga jadi Tantangan Damkar Saat Distribusi Air Bersih di Anambas

Selain di dalam kapal, pelayanan di pelabuhan juga menjadi sorotan. Penumpang mengaku harus mengantre dalam kondisi hujan deras tanpa fasilitas memadai.

“Berhujan-hujan hingga basah kuyup karena fasilitas pelabuhan tidak memadai,” lanjut Dion.

Para penumpang mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan transportasi laut, khususnya pada rute tersebut.

Mereka menegaskan bahwa pelayanan publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi pengguna jasa.

Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan akan terus merugikan masyarakat, terutama yang bergantung pada transportasi laut sebagai akses utama antarwilayah. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#KMP Bahtera Nusantara 01 #ASDP Indonesia