batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menguji coba kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam (handphone/HP) di lingkungan sekolah bagi siswa SMA dan SMK. Menariknya, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga bagi guru saat menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B000.1.1/32/DISDIK-SET/2026 tentang pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Siti Hidayati Rochmah, mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan, yakni mulai April hingga akhir Juni 2026. Setelah masa uji coba berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum memutuskan implementasi lebih lanjut.
“Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba. Satuan pendidikan diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone dan memasukkan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah,” kata Siti, Senin (1/6).
Baca Juga: AEO Jadi Kunci Kelancaran Ekspor-Impor dan Daya Saing Industri di Batam
Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur agar siswa tidak menggunakan handphone selama berada di lingkungan sekolah. Selain itu, guru juga diminta tidak mengaktifkan handphone saat proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar.
Disdik Kepri juga meminta seluruh sekolah memasang pamflet atau media informasi terkait pembatasan penggunaan handphone di area sekolah, termasuk di pintu gerbang sebagai bentuk sosialisasi kepada siswa dan orang tua.
Siti menegaskan, sekolah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut maupun siswa yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Meski demikian, penggunaan handphone tetap dapat dikecualikan apabila digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan pembelajaran yang telah mendapat persetujuan dari pihak sekolah atau guru.
Sementara itu, Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
“Kita akan membentuk tim sosialisasi dan menyebarkan surat edaran dari Gubernur ke seluruh sekolah,” ujarnya.
Menurut Andi, penerapan penuh kebijakan tersebut kemungkinan belum dilakukan pada tahun ajaran baru 2026 dan masih menunggu hasil evaluasi dari masa uji coba yang sedang berjalan. Implementasi secara menyeluruh diperkirakan dapat diberlakukan mulai tahun 2027.
Baca Juga: Patroli Malam Polresta Barelang Dapat Dukungan Warga
Ia menjelaskan, tujuan utama pembatasan penggunaan handphone di sekolah adalah untuk meningkatkan konsentrasi siswa selama mengikuti proses pembelajaran dan mengurangi potensi gangguan yang berasal dari penggunaan perangkat digital.
“Tujuannya agar anak-anak lebih fokus menerima pelajaran yang disampaikan guru. Namun tentu akan kami kaji juga berbagai kebutuhan siswa, misalnya untuk berkomunikasi dengan orang tua saat dijemput setelah sekolah,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kepri berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus mendorong interaksi langsung antara siswa dan guru di sekolah. (*)
Editor : Putut Ariyo