Batampos - Sekretariat DPRD Kepulauan Riau (Kepri) belum memutuskan sanksi, terhadap oknum pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan Rp700 Juta dana tiket pesawat peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional ke- XIV di Manokwari.
Kepala Bagian Umum dan Humas Protokol Setwan DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo membenarkan terkait pegawai berinisial H yang terlibat dalam kasus tersebut. Oknum itu, kata dia merupakan fungsional perencanaan muda di bagian keuangan.
Namun, ia memastikan kasus yan disandungi oleh H sama sekali tidak ada berkaitan dengan DPRD Kepri. "Permasalahan ini tidak ada sangkut pautnya dengan DPRD Kepri," kata Wibowo, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gulung 13 Orang Jaringan Narkoba Malaysia
Bowo mengakui, Setwan DPRD Kepri sejauh ini belum memanggil, maupun memberikan sanksi terhadap oknum pegawai tersebut. Terlebih, saat ini proses permasalahan tersebut sedang berjalan di ranah kepolisian.
Sehingga, pemberian sanski tersebut dapat dilakukan ketika H benar-benar dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Selama itu belum terjadi, kami belum bisa mengambil tindakan apa-apa," tambahnya.
Menurut Wibowo, oknum H dinilai bekerja dengan baik selama bertugas di Setwan DPRD Kepri. Namun sejak kasus tersebut terungkap, H belum terlihat datang ke kantor sejak Senin (29/6/2026) kemarin.
"Oknum itu bekerja dengan baik, tidak ada masalah di kantor. Namun, masalahnya diluar saja," pungkasnya.
Baca Juga: Empat Terduga Pencuri AC Outdoor di Bintan Habiskan Uang Penjualan untuk Mabuk dan Foya-foya
Sebelumnya, Ketua Panitia Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak mengaku telah membayar lunas tiket seluruh peserta perwakilan Kepri yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional ke- XIV di Manokwari, Papua, 18-28 Juni 2026 lalu.
Ada 64 anggota kontingen yang akan berangkat termasuk panitia. Begitu anggaran turun dari Pemerintah Provinsi Kepri, Mei lalu, Jumaga langsung melakukan transfer sebesar Rp 1.016.300.000,- kepada biro perjalanan pimpinan milik Vivi Evanti Hasibuan sebagai yang ditunjuk melalui Bank BRI. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak