Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sedimentasi Laut Jangan Jadi Nama Baru Tambang Pasir

Muhammad Syaban • Jumat, 17 Juli 2026 | 09:00 WIB
Dermaga kayu di Pulau Numbing tempat kapal para nelayan bersandar. F. warga untuk Batam Pos
Dermaga kayu di Pulau Numbing tempat kapal para nelayan bersandar. Mayoritas warga pulau menolak sedimentasi pasir laut dan ABI mengemukakan jangan sampai aktivitas sedimentasi menjadi nama lain dari tambang pasir. F. warga untuk Batam Pos
 
Batampos - Rencana pengambilan pasir laut melalui skema pengelolaan hasil sedimentasi di Perairan Kepri bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. 

‎Pemimpin Organisasi lingkungan non pemerintah, Akar Bhumi Indonesia (ABI) Hendrik Hermawan menilai kebijakan tersebut menyimpan risiko ekologis, sosial, hingga hukum.

‎Dia mengatakan, dampak pertama yang akan dirasakan adalah semakin menyempitnya ruang tangkap nelayan masyarakat pesisir di Kepri yang selama ini sudah menghadapi tekanan akibat reklamasi dan ekspansi kawasan industri.

‎"Nelayan Kepri sudah dihantui reklamasi. Sekarang lautnya lagi yang mau dihantam. Mau bagaimana lagi nasib mereka?" ujar Hendrik kepada Batam Pos, Kamis (17/7/2026).

Baca Juga: PLUT UMKM Natuna Berperan Penting Dorong Pemasaran dan Daya Saing Produk Lokal

‎Ia menilai, pengerukan pasir dalam skala besar berpotensi merusak terumbu karang, mengganggu habitat biota laut, hingga memicu abrasi di pulau-pulau kecil yang menjadi ciri khas wilayah Kepulauan Riau.

‎Menurut Hendrik, risiko tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan ekonomi semata karena dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

‎"Laut yang sehat berarti pendapatan nelayan juga sehat. Kalau laut rusak, yang pertama kehilangan penghasilan adalah nelayan," ujarnya.

‎Selain dampak lingkungan, ABI juga menyoroti aspek hukum. Hendrik menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga: Cuaca Kepri Didominasi Berawan, BMKG Waspadai Hujan Lebat dan Gelombang hingga 1,4 Meter

‎Menurutnya, undang-undang tersebut justru mengamanatkan perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari aktivitas yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

‎"Kalau penyedotan pasir dilakukan di wilayah Kepulauan Riau, pulau-pulau kecil di sekitarnya sangat rentan mengalami abrasi dan kerusakan ekosistem," katanya.

‎ABI juga mempertanyakan penggunaan istilah "hasil sedimentasi laut" dalam kebijakan tersebut. Menurut Hendrik, pergantian istilah tidak mengubah substansi kegiatan yang tetap berupa pengambilan pasir laut.

‎"Apa pun istilahnya, kalau pada akhirnya pasir itu diambil dan diperdagangkan, dampaknya tetap dirasakan lingkungan dan masyarakat pesisir," ujarnya.

‎Ia meminta pemerintah membuka secara transparan pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar penyusunan kebijakan, termasuk kepentingan ekonomi yang berada di balik rencana pemanfaatan pasir hasil sedimentasi.

‎"Siapa yang diuntungkan dan siapa yang akan menanggung kerugiannya harus dijelaskan secara terbuka," katanya.

Baca Juga: Rare Beauty Soft Pinch Lip Oil Stick Resmi Hadir, Klaim Tahan Lembap hingga 8 Jam

‎Hendrik juga mempertanyakan urgensi membuka peluang perdagangan pasir ketika kebutuhan dalam negeri masih tinggi. Ia mencontohkan Batam yang hingga kini masih membutuhkan material pasir untuk pembangunan berbagai proyek infrastruktur.

‎Di akhir pernyataannya, Hendrik mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menghitung keuntungan ekonomi jangka pendek tanpa memperhitungkan kerugian ekologis yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.

‎"Kerusakan lingkungan tidak akan pernah sebanding dengan nilai kompensasi. Hati-hati berbisnis dengan alam, karena sesungguhnya kita sedang mempertaruhkan masa depan," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
sedimentasi pasir laut kerusakan lingkungan kawasan pesisir Akar Bhumi Indonesia Pulau Numbing