Batampos - Polemik gagalnya keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat masih bergulir. Sebanyak 27 anggota PSW asal Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Ketua Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri dan Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri.
Somasi tersebut disampaikan kuasa hukum dari Cheno Law Firm, Reno Maratur Munthe kepada Ketua Umum LPPD Kepri Jumaga Nadeak beserta seluruh jajaran pengurus dan Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen, Pdt Resmina Sihombing beserta panitia.
Dalam surat somasi itu disebutkan, para anggota PSW merupakan delegasi resmi yang telah lolos seleksi dan menjalani persiapan selama bertahun-tahun untuk mewakili Provinsi Kepri pada ajang Pesparawi Nasional XIV. Namun mereka batal berangkat karena persoalan yang kini tengah diusut aparat kepolisian.
“Klien kami telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya selama bertahun-tahun untuk mengharumkan nama Kepri. Namun mereka justru gagal berangkat akibat persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara,” ujar Reno saat ditemui Senin (20/7/2026) kemarin.
Baca Juga: Rentetan Kekerasan terhadap Anak di Batam Jadi Alarm, Polisi: Pencegahan Dimulai dari Keluarga
Menurutnya, kegagalan keberangkatan itu telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil. Selain mengeluarkan biaya untuk latihan, kostum, pelatih, konsumsi, hingga sewa gedung, para anggota PSW juga disebut mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta rusaknya nama baik.
“Yang kami tuntut bukan hanya penjelasan, tetapi juga pertanggungjawaban yang nyata, baik berupa permintaan maaf secara terbuka maupun penggantian seluruh kerugian yang dialami klien kami,” lanjut isi somasi.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum mengajukan tiga tuntutan. Pertama, meminta penjelasan resmi dan kronologi tertulis mengenai penyebab gagalnya keberangkatan kontingen. Kedua, meminta permintaan maaf secara terbuka melalui sedikitnya dua media massa lokal dan media sosial resmi penyelenggara selama tiga hari berturut-turut.
Ketiga, meminta pembayaran ganti rugi atas seluruh kerugian materiil dan kompensasi immateriil yang dialami 27 anggota PSW. Kerugian materiil yang diklaim meliputi biaya kostum, pelatih, pembelian lagu dan aransemen, transportasi, akomodasi, konsumsi latihan, sewa gedung, tata rias, kebutuhan medis, hingga rapat internal.
Kuasa hukum juga memberikan tenggat waktu tiga kali 24 jam kepada pihak yang disomasi untuk memberikan respons.
Baca Juga: Rubio Tuding Iran Jadikan Selat Hormuz Alat Tekanan, AS Tetap Buka Jalur Diplomasi
“Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada pihak yang kami somasi untuk menunjukkan iktikad baik. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Reno.
Apabila somasi tersebut tidak direspons, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur pidana maupun perdata, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum serta mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi masih terus berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni VE selaku pemilik biro perjalanan dan HE yang merupakan aparatur sipil negara di DPRD Kepri. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana keberangkatan kontingen Pesparawi senilai Rp1.016.300.000.
Dir Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengatakan kedua tersangka belum ditahan karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan melengkapi berkas perkara. Polisi menduga dana lebih dari Rp1 miliar yang ditransfer kepada VE tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan keberangkatan 64 anggota kontingen, melainkan sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk menyelesaikan utang. Proses penyidikan pun masih terus dikembangkan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak