Kasus Penelantaran Kontingen Pesparawi Kepri, LPPD Fokus Pulihkan Kerugian Daerah

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:30 WIB
Ketua Panitia LPPD Kepri, Jumaga Nadeak (kiri) didampingi bagian Humas Kontingen Pesparawi Kepri, Mider Sinaga (ketiga dari kiri) beserta tim panitia memberikan keterangan pers terkait polemik batalnya tim PSW Kepri berangkat mengikuti Pesparawai Nasional ke-XIV ke Manokwari Papua, di Batamcenter, Senin (29/6/2026). F Chahaya Simanjuntam/Batam Pos
Ketua Panitia LPPD Kepri, Jumaga Nadeak (kiri) didampingi bagian Humas Kontingen Pesparawi Kepri, Mider Sinaga (ketiga dari kiri) beserta tim panitia memberikan keterangan pers terkait polemik batalnya tim PSW Kepri berangkat mengikuti Pesparawai Nasional ke-XIV ke Manokwari Papua, di Batamcenter, Senin (29/6/2026). F Chahaya Simanjuntam/Batam Pos

Batampos - Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau memilih memusatkan perhatian pada upaya pemulihan kerugian keuangan daerah dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menggagalkan keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke Pesparawi Nasional 2026 di Manokwari.

Adapun penahanan dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Kepulauan Riau, lembaga itu menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses tersebut kepada penyidik.

Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan dengan para tersangka mengenai mekanisme pengembalian dana. Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan ialah memastikan besaran kerugian yang dialami pemerintah daerah sebelum membahas proses pengembalian.

"Harus dilihat dulu berapa yang akan dikembalikan dan berapa sebenarnya nilai kerugiannya," kata Jumaga saat dihubungi, Senin, (20/7/2026) lalu.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Bagi LPPD, kata dia, prioritas utama bukanlah persoalan penahanan tersangka, melainkan memastikan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah dapat dipulihkan. Ia menegaskan lembaganya tidak pernah meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

"Yang terpenting bagi kami bagaimana uang pemerintah daerah itu bisa kembali. Soal ada pihak lain yang menginginkan tersangka ditahan, itu hak mereka. Penahanan merupakan kewenangan penyidik," ujar Jumaga.

Menurut dia, keputusan menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya berada dalam ranah aparat penegak hukum. LPPD, kata Jumaga, menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Jumaga menilai LPPD juga menjadi korban dalam perkara tersebut. Ia mengaku batal berangkat ke Manokwari bersama kontingen Kepri karena tiket pesawat yang telah dibayarkan tidak pernah diterbitkan.

"Saya juga korban, saya juga tidak berangkat. Dana untuk tiket pulang-pergi sudah dibayarkan, tetapi ternyata tiketnya tidak ada. Yang membuat kami gagal berangkat itu bukan LPPD, melainkan pihak lain," katanya.

Baca Juga: Tugboat Persada 7 Tenggelam di Perairan Tambelan, Tujuh Kru Selamat

Ia menjelaskan anggaran operasional LPPD di luar pengadaan tiket tetap dalam kondisi aman. Sementara dana yang telah diserahkan untuk pembelian tiket kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Polda Kepri.

Selain LPPD, Jumaga menyebut terdapat sejumlah biro perjalanan yang diduga turut mengalami kerugian akibat perkara tersebut.

Menanggapi somasi yang diajukan sejumlah pihak, Jumaga memilih menyerahkan seluruh respons kepada kuasa hukum LPPD. Menurut dia, lembaganya tidak berada pada posisi sebagai pihak yang melakukan pelanggaran, melainkan ikut dirugikan.

"Itu biar dijawab pengacara. Kami tidak merasa bersalah, tetapi merasa kecolongan. Semua dokumen dan data yang kami miliki lengkap," ujarnya.

Guna mengawal penyelesaian perkara, LPPD Kepri berencana membentuk tim khusus. Tim tersebut akan bertugas mengawal proses hukum sekaligus mendorong percepatan pemulihan kerugian keuangan daerah.

Jumaga juga mengkritik sejumlah pemberitaan yang, menurut dia, diterbitkan tanpa lebih dahulu meminta klarifikasi kepada LPPD.

"Banyak pemberitaan yang berkembang tanpa melakukan konfirmasi kepada kami. Bahkan ada yang menyudutkan dan berkembang ancaman terhadap saya. Padahal uang itu tidak pernah saya terima," ujarnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Pesparawi Kepri jumaga nadeak Kasus Pesparawi Kepri LPPD Kepri