batampos – Sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.152 orang menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 36 orang mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, mengatakan ribuan penerima remisi tersebut tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di kabupaten/kota se-Kepri.
"Total ada 3.152 yang mendapatkan Remisi Umum I," kata Aris, Senin (17/8/2026).
3.152 Orang Dapat Remisi Umum I
Adapun penerima Remisi Umum I tersebar di sejumlah unit pemasyarakatan. Rinciannya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 633 narapidana, Lapas Kelas IIA Batam 903 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 644 orang.
Kemudian, Lapas Kelas II Batam menerima remisi untuk 11 narapidana dan 15 anak binaan. Selanjutnya, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam sebanyak 185 orang dan Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 52 orang.
Sementara itu, Rutan Kelas I Tanjungpinang menerima remisi untuk 139 narapidana dan dua anak binaan. Kemudian Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 250 orang dan Rutan Kelas IIB Karimun sebanyak 318 orang.
Aris menjelaskan, besaran remisi yang diterima berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan. Penerima terbanyak mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan, yakni sebanyak 836 orang.
36 Napi dan Anak Binaan Langsung Bebas
Selain Remisi Umum I, sebanyak 35 narapidana dan satu anak binaan mendapatkan Remisi Umum II. Artinya, mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana bertepatan dengan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Sebanyak 15 orang di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Batam. Kemudian, sembilan orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Sementara itu, satu anak binaan berasal dari LPKA Kelas II Batam. Penerima lainnya berasal dari Rutan Batam dan Rutan Tanjungpinang.
"Di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ada sembilan orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ada lima orang, satu anak binaan dari LPKA Kelas II Batam, sisanya di Rutan Batam dan Tanjungpinang," jelas Aris.
Remisi Jadi Penghargaan atas Perilaku Baik
Aris mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara sekaligus penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Aris, salah satu persyaratan penerima remisi adalah berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam periode yang ditentukan.
Selain itu, warga binaan harus telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di LPKA, lapas, maupun rutan.
"Yang jelas telah menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di LPKA, lapas, dan rutan," pungkasnya. (*)
Editor : Putut Ariyo