batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp9,5 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut secara khusus dialokasikan untuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Misni mengatakan tambahan TKD tersebut telah dimasukkan dalam proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
"Penambahan pos TKD ini merupakan kebijakan nasional guna memperkuat anggaran transfer ke daerah," kata Misni di Tanjungpinang, Jumat.
Khusus untuk Tunggakan DBH
Misni menyambut positif penyaluran tambahan TKD tersebut karena dapat membantu mengurangi beban fiskal pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Ia menegaskan, seluruh tambahan TKD sebesar Rp9,5 miliar tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan tunda bayar DBH dan tidak dialokasikan untuk kebutuhan lain.
"Jadi, ini khusus untuk penyelesaian tunda bayar DBH," ujarnya.
Menurut Misni, kebijakan penambahan TKD pada 2026 secara nasional diarahkan untuk memenuhi tiga kebutuhan utama daerah.
Ketiganya meliputi dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN), dukungan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penyelesaian tunda bayar DBH.
Kepri Tak Ada Masalah Gaji ASN
Dari tiga sasaran tersebut, Kepri mendapatkan tambahan anggaran untuk kebutuhan penyelesaian tunda bayar DBH.
Sementara untuk kebutuhan penggajian ASN, Pemprov Kepri telah mengalokasikannya sejak penyusunan APBD murni 2026.
Dengan demikian, tambahan TKD yang baru diterima tidak perlu digunakan untuk menutup kebutuhan gaji PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi, kita tak ada permasalahan lagi yang berkaitan dengan penggajian ASN, baik PNS maupun PPPK," kata Misni.
Kondisi tersebut membuat tambahan anggaran dari pemerintah pusat dapat difokuskan sepenuhnya untuk menyelesaikan kewajiban DBH yang masih tertunda.
Berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026
Misni menjelaskan, penyaluran tambahan TKD tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 198 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian alokasi dan penyaluran anggaran pemerintah pusat kepada daerah dengan nilai sekitar Rp18,9 triliun hingga Rp19,14 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk 522 daerah di Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi Kepri, tambahan Rp9,5 miliar tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan tunggakan DBH sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih baik dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026. (*)
Editor : Putut Ariyo