Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sempat Berselisih, Sesama Sopir Angkutan Akhirnya Sepakat Damai

Sandi Pramosinto • Kamis, 9 Januari 2025 | 12:00 WIB
Anggota Polisi dari Polsek Tebing sedang melakukan mediasi antara sopir online Maxim dengan sopir angkutan umum konvensional.
Anggota Polisi dari Polsek Tebing sedang melakukan mediasi antara sopir online Maxim dengan sopir angkutan umum konvensional.

batampos- Seorang sopir online jenis Maxim sempat berselisih dengan sopri angkutan umum konvensional jenis oplet. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/1) pukul 13.30 di sekitar RSUD M Sani. Peristiwa ini dipicu ketika mobil online menjemput konsumen di lobi RSUD M Sani. Tiba-tiba mobil dihentikan oleh seorang sopir angkungan umum konvensional

''Kronologis terjadinya perselisiahn antara sopir online Maxim dengan sopir oplet warna kuning ketika Fandi yang mengemudikan mobil online Maxim menjemput warga di lobi RSDU M Sani. Kemudian, Agustinus sopir oplet kuning atau angkutan umum konvensional yang biasa mangkal di sekitar RSUD M Sani menghentikan mobil online,'' ujar kapolsek Tebing, AKP S Binsar Samosir kepada Batam Pos, Rabu (8/1).

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, saat itu Fandi langsung menghubungi koordinator lapangan (Korlap) angkutan online Maxim. Sehingga, ada 25 sampai 30 orang sopir angkutan online datang ke RSUD M Sani. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya personil Polsek Tebing lanmgusng mendatangi lokasi dan melakukan mediasi.

''Mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak juga melibatkan instansi dari Dinas Pehubungan Kabupaten Karimun, Polsek Tebing dan Sat Intelkam Polres Karimun. hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sekaligus membuat kesepakatan perjanjian terkait mengangkut penumpang dari kawasan lobi RSUD M sani,'' jelas Binsar.

Dikatakannya, kesepakatan tersebut antara lain sopir online Maxim boleh menjemput konsumen dari lobi RSUD M Sani ke berbagai tujuan, kecuali konsumen dengan tujuan Pelabuhan Sri tanjung Gelam atau biasa disebut Pelabuhan KPK. kemudian, pihak angkutan umum konvensional akan menempatkan perwakilannya di lobi RSUD M Sani untuk jasa angkutan konsumen yang keluar dari rumah sakit tersebut tujuan ke Pelabuhan Sri tanjung Gelam. Kesepakatan ini akan segera ditandatangani kedua belah pihak yang akan dilakukan oleh Dishub Kabupaten Karimun, (*)

Editor : Tunggul Manurung
#sopir