Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemkab Karimun masih Punya Utang Tahun 2023 Rp5 M, Ini kata Sekda Penyebabnya

Sandi Pramosinto • Kamis, 3 Juli 2025 | 13:00 WIB
Pj Sekda Karimun, Djunaidy
Pj Sekda Karimun, Djunaidy

batampos- Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini sedang menyusun anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APBD-P) 2025 bersama DPRD Kabupaten Karimun. Di dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) yang sudah dimasukkan terdapat anggaran tunda bayar yang menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan.

''Seperti diketahui tunda bayar sebelum diakui sebagai hutang terlebih dulu harus masuk dalam
neraca hutang. Dan, saat ini semua tunda bayar sudah masuk dalam neraca hutang. Pada ABPD murni 2025 kita sudah anggarkan sebanyak Rp54 miliar untuk menyelesaikan tunda bayar sebanyak Rp171 miliar,'' ujar Bupati Karimun, Iskandarsyah kepada Batam Pos, Selasa (1/7).

Tunda bayar. yang ada, kata Bupati, tidak hanya terjadi pada 2024. Namun, juga terjadi pada 2023 yang masih ada sisa. Makanya, dalam APBD-P 2025 akan ditambah anggaran tunda bayar untuk tunda bayar pada 2023 yang masih ada sisa sedikit. Dengan dianggarkannya anggaran tunda bayar pada APBD-P menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menyelesaikan masalah ini (tunda bayar, red).

Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy yang dikonfirmasi Batam Pos secara terpisah
menyebutkan, khusus untuk tunda bayar tahun 2023 itu jumlahnya tidak begitu besar lagi, yakni sekitar Rp5 miliar. ''Keterlambatan memasukkan secara keseluruhan tunda bayar 2023 itu bukan disebabkan kesengajaan. Melainkan, dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang tidak melaporkan,'' paparnya.

Maksudnya, tambah Djunaidy, OPD yang mempunyai tunda bayar harus melaporkan dan membuat penghitungan sesuai dengan aturan. Setelah uitu, baru dimasukkan ke dalam neraca hutang. Sehingga, jika sudah masuk ke dalam neraca hutang, maka baru bisa dinyatakan sebagai hutangdan menjadi tunda bayar.

''Sebaliknya, OPD terkait tidak melaporkan, namun minta pembayaran. Sudah tentu
pembayarannya tidak kita bisa dilakukan, karena tidak tercatat sebagai hutang. Namun, saat ini proses penghitungannya sudah selesai dan masuk dalam neraca hutang. Sehingga, pada
APBD-P 2025 ini dimasukkan juga tunda bayar tahun 2023,'' terangnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#karimun #tunda bayar