batampos- Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Bupati Karimun, Iskandarsyah telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT MSM Tiga Matra Satria. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani Kamis (3/7) untuk pengelolaan parkir yang ada di Pulau Karimun besar atau Tanjungbalai Karimun. Sehingga, penghasilan dari parkir bisa meningkat sampai Rp1 miliar.
''Memang benar kalau MoU perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan PT MSM Tiga Matra Satria telah ditandatangani kedua belah pihak. Artinya dari pihak perusahaan swasta yang akan mengelola parkir dan pemerintah daerah,'' ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Dedi Sahori kepada Batam Pos, Senin (7/7).
Sistem perparkiran yang akan dikelola perusahaan swasta ini, tambahnya, menggunakan sistem digital. Karena, kemampuan perusahaan ini sudah teruji dengan mengelola lebih dari 1.500 titik parkir di beberapa wilayah Indonesia. Sehingga, untuk lokasi parkir di Tanjungbalai Karimun juga akan mengelola menggunakan sistem digital.
''Ada dua sistem digital yang akan digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan perparkiran di Karimun. Yakni, menggunakan barrier gate di tempat-tempat tertentu dan juga alat deteksi parkir yang langsung bisa mencetak kertas parkir. Dan alat parkir itu terkoneksi langsung dengan server yang ada di Dinas Perhubungan. Untuk menyiapkan sarana dan prasarana parkir, PT MSM Tiga Matra Satria menginvestasikan modal sebesar Rp2,2 miliar,'' ujarnya.
Untuk jumlah lokasi parkir yang akan dikelola pihak perusahaan ini, katanya, sebanyak 52 titik yang tersebar Pulau Karimun Besar. Saat ini, pihak perusahaan sedang menyiapkan peralatan untuk bisa melaksanakan pengelolaan parkir. Diharapkan pada Agustus sudah bisa berjalan. Dan, perlu diketahui juru parkir yang ada sekarang tetap diberdayakan. Caranya, mereka akan bekerja di bawah naungan PT MSM Tiga Matra Satria.
Ditanya tentang kontribusi untuk pendapatan asli daerah, Dedi menyebutkan, dengan investasi sebesar Rp2,2 miliar yang dikeluarkan oleh PTMSM Tiga Matra Satria untuk 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya, maka sistem yang digunakan bagi hasil.
''Pemerintah mempertimbangkan perusahaan ada investasi atau keluar modal, maka tahun pertama sampai tahun ketiga bagi hasilnya 30 persen masuk ke kas daerah dan 70 persen pihak perusahan,'' jelasnya.
Selanjutnya, tambah Dedi, bagi hasil tahun keempat meningkat sebanyak 35 persen dan tahun kelima menjadi 40 persen untuk setoran ke kas daerah. Soal target dengan adanya pengelola parkir dari swasta dengan sistem digital, diharapkan mampu mencapai Rp1 miliar per tahun.
Syukur jika bisa lebih dari target. Namun, untuk target-target sebelumnya PAD dari sektor parkir hanya Rp300 sampai 400 juta per tahun. (*)
Editor : Tunggul Manurung