Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sakit Hati Dibandingkan dengan Pacarnya, Alasan Arya Habisi Nyawa Mardiana

Sandi Pramosinto • Rabu, 23 Juli 2025 | 22:39 WIB

Tersangka pelaku pembunuhan saat dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Karimun.
Tersangka pelaku pembunuhan saat dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Karimun.
batampos- Penyebab Arya Soma alias Arya, 21 melakukan pembunuhan terhadap Mardiana alias Ana, 19 akhirnya terungkap. Pasangan yang hanya menikah di bawah tangan atau nikah siri sudah sudah memiliki seorang cahaya mata. Namun, sejak Mei 2025 tidak lagi tinggal satu rumah.

Meski tidak tinggal satu rumah lagi, namun, ketika pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan disetujui korban. Hanya saja, korban tidak bisa lama-lama, karena ada janji dengan pacar baru korban. Dari sini muncul niat pelaku membunuh korban. Dari rumah korban sudah membawa pisau dapur dan sesampainya di lahan kosong tidak jauh dari SMA Negeri 1 Karimun, pelaku menghabisi korban dengan 34 kali tikaman di tbu korban.

Kapolres Karimun, AKBP Robby TM kepada pewarta, Rabu (23/7) mengatakan, pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial AS (Arya Soma, red) terhadap korban MA (Mardiana, red) disebabkan rasa cemburu pelaku terhadap korban. ''Pelaku marah dan cemburu karena dibanding-bandingkan dengan dengan pacar baru korban. Sehingga, pada saat pelaku menjemput korban di tempat kerja untuk diajak jalan, pelaku sudah membawa pisau,'' ujarnya.

Hasil visum yang dilakukan pihak RSUD Muhammad Sani, kata Kapolres, disebutkan ada 34 tusukan di tubuh korban. Paling banyak pada bagian punggung yang jumlahnya 10 tusukan. Kemudian, luka tusukan juga ada di bagian wajah sebelah kanan, leher kiri dan kanan, tengkuk dan dasar hidung sampai mengenai tulang korban.

''Ditemukan juga luka bekas irisan senjata tajam pada bagian telinga sebelah kiri, wajah sebelah kiri, tangan kiri sisi depan, tangan kanan sisi depan dan kedua bahu korban. Memang cukup banyak luka tusukan di tubuh korban. Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni, pasal 340 KUH-Pidana. Juga diancam dengan pasal 338 KUH-Pidana dan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,'' terang Kapolres.

Menyinggung tentang penangkapan tersangka pembunuhan, Kapolres menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka setelah tersangka keluar dari persembunyiannya di Kampung Tengah, Desa Pongkar, Kecamatan Meral Barat.

''Pelaku mendatangi rumah temannya pada Selasa (22/7) dan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Kevin yang mengetahuinya. Sehingga, pada pukul 18.00 WIB tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,'' ujarnya.

Sementara itu, tersangka Arya Soma ketika ditanya penyebab melakukan pembunuhan terhadap Mardiana menyatakan memang merasa sakit hati dengan kata-kata korban.

''Beberapa hari sebelum saya ajak jalan-jalan, korban juga sering membanding-bandingkan antara saya dengan pacarnya tersebut. Misalnya, dalam hal kasi sayang kepada korban dan juga anak. Termasuk juga tentang penghasilan. Dan, hal membandingkan ini sudah beberapa kali diucapkan dia (korban, red),'' jelasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#pembunuhan #cemburu