Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dugaan Pungli Rp 150 Ribu Per Pelajar di SMPN di Karimun Dibungkus dengan Keputusan Paguyuban Kelas,  Ivit: Sudah Dibatalkan

Tri Haryono • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal.

batampos- Dugaan pungutan liar di salah satu SMP di kabupaten Karimun kembali terjadi. Modusnya dibungkus melalui paguyuban kelas yang memutuskan untuk membeli peralatan dan keperluan sekolah dimasing-masing kelas oleh oknum-oknum paguyuban.

" Kemarin anak saya bilang disuruh iuran Rp150 ribu untuk beli keperluan kelas. Katanya, keputusan dari paguyuban kelas,'' keluh salah seorangtua murid SMPN di Karimun yang enggan disebutkan namanya, Jumat (8/8).

Dirinya, merasa aneh kenapa harus membayar lagi, karena untuk keperluan sekolah sudah ada dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang sudah dipenuhi kebutuhan sekolah. Maka itu, dirinya tidak segera memenuhi permintaan anaknya. Sebab, dengan kondisi ekonomi sekarang cukup berat mengeluarkan biaya Rp150 ribu.

" Beratlah. Saya bigung sekarang ini, siapa yang sekolah, siapa yang menentukan biaya tambahan. Berat menyekolahkan anak sekarang ini,'' ucapnya.

Terpisah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun Ivit Ivizal ketika dikonfirmasi Batam Pos ada dugaan pungli melalui paguyuban kelas yang dikeluhkan oleh orangtua murid pihaknya disalah satu SMPN. Setelah dikonfirmasi bidang SMP, keluhan wali murid tersebut telah ditindaklanjuti dan sudah dibatalkan.

" Terimakasih atas informasinya, sudah kita batalkan tidak jadi dilakukan pungutan kepada anak didik,'' jawabnya.

Untuk kasus tersebut, lanjut Ivit lagi biar tim pengawas dari Disdikbud Karimun yang menindaklanjuti terhadap paguyuban maupun pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah tersebut.

" Saya pastikan, tidak ada lagi pungutan-pungutan atau iuran yang dibebankan kepada anak didik disekolah atas nama paguyuban. Kecuali, ada atas kesepakatan orangtua murid dan itu terjangkau semuanya tidak menjadi masalah. Dan, paling utama adalah manfaat dari iyuran yang ditarik dari anak didik dapat bermanfaat bagi anak didik itu sendiri,'' tegasnya.(*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#SMPN #dugaan pungli #karimun