Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tarub Murdiono, Kades Prayun Tempati Sel Orientasi di Rutan Karimun, Ini Kasusnya

Sandi Pramosinto • Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:48 WIB
Kepala Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munthe  menahan Kades Prayun, Tarub Murdiono karena diduga korupsi dana desa lebih setengah miliar rupiah.
Kepala Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munthe menahan Kades Prayun, Tarub Murdiono karena diduga korupsi dana desa lebih setengah miliar rupiah.

batampos- Tersangka dugaan korupsi dana Desa Prayun non aktif, Tarub Murdiono sudah resmi ditahan dan dititipkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sejak Selasa (12/8). Dan sebagai ''orang'' baru di lingkungan Rutan, Tarub tidak langsung menempati kamar tahanan. Karena, ada aturan bagi tahanan baru harus menempati sel khusus.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (13/8) mengatakan, sudah menjadi ketentuan bahwa setiap tahanan baru atau tahanan titipan dari instansi yang menitipkan ke Rutan harus ditempatkan ke kamar sel adminisi orientasi (AO).

''Karena Tarub Murdiono seorang tahanan baru yang masuk belum bisa ditempatkan bersama tahanan titipan yang sudah lama atau duluan di sini (Rutan). Maka, harus masuk kamar sel AO. Tujuannya, untuk membiasakan diri dengan lingkungannya Rutan. Untuk lamanya, bisa satu atau sampai 3 bulan. Selain itu, perlu diketahui tidak ada fasilitas khusus untuk tersangka tahanan titipan tersebut (Tarub Murdiono),'' ujarnya.

Kondisi saat ini, tambahnya, lebih banyak jumlah tahanan dibandingkan dengan narapidana. Makanya, tahanan titipan baru bisa lebih lama di kamar AO. Lagi pula, tahanan titipan tidak bisa digabung dengan narapidana. Meski berada di dalam satu blok, namun untuk kamar masing-masing.

Menyinggung tentang ketentuan besuk atau menjenguk Tarub Murdiono, Novi menyebutkan bahwa sesuai aturan yang berlaku bagi keluarga atau saudara yang ingin membesuk Tarub Murdiono harus mendapat izin dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu.

''Aturan besuk untuk tahanan titipan memang harus mendapatkan izin dari instansi yang menitipkan tersangka. Dan untuk jadwal besuknya itu tiap Selasa dan Kamis. Untuk tersangka Tarub Murdiono Kades Prayun non aktif belum ada yang membesuk sampai sore ini (Rabu, red)

Seperti berita di Batam Pos, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu menetapkan dan menahan Tarub Murdiono karena diduga telah menggunakan dana Desa Prayun untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp515 juta. Akibatnya, proyek atau program desa jadi terbengkalai. Uang desa tersebut ditransfer ke rekening istrinya berinisial UH. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#desa prayun karimun